Daerah
Gubernur hingga Ketua DPRD Punya Jatah Khusus Beri Rekomendasi Gratispol Jalur Afirmasi
Kaltimtoday.co, Samarinda - Pemerintah Provinsi Kaltim membuka jalur afirmasi pendidikan gratis (Gratispol) melalui surat rekomendasi khusus dari pimpinan daerah. Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, hingga Ketua DPRD Kaltim diberi jatah serta memiliki kebijakan khusus terhadap program tersebut.
Jalur afirmasi ini ditujukan bagi kelompok mahasiswa tertentu yang memerlukan perhatian khusus, seperti dari keluarga tidak mampu, penyandang disabilitas, atau berasal dari daerah tertentu.
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kabiro Kesra) Setdaprov Kaltim, Dasmiah menyebut bahwa seorang pemimpin memiliki ruang kebijakan (diskresi) sepanjang tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
“Namanya kebijakan atau kebijaksanaan pimpinan, selama tidak bertentangan dengan aturan, tentu diperbolehkan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pihak biro hanya menindaklanjuti dalam bentuk rekomendasi dari pimpinan. Artinya, keputusan pemberian afirmasi bukan ditentukan oleh biro teknis, melainkan berdasarkan pertimbangan pimpinan daerah.
Meski memiliki ruang kebijakan, Dasmiah memastikan bahwa kewenangan tersebut tidak digunakan secara sembarangan. Pimpinan, katanya, mempertimbangkan betul kebutuhan masyarakat. Misalnya, tenaga medis yang sangat dibutuhkan daerah, atau masyarakat dengan kondisi tertentu yang memang memiliki urgensi.
"Dari kuota yang disiapkan sebanyak 2.000 orang untuk jalur afirmasi, hingga saat ini baru sekitar 600 orang yang memanfaatkan," tambahnya.
Untuk mekanisme pengajuan, masyarakat dapat menyampaikan langsung kepada pimpinan daerah saat kunjungan kerja atau melalui jalur yang tersedia. Namun, Dasmiah menekankan bahwa pengajuan tidak bisa asal. Harus ada output yang jelas dan kontribusi nyata bagi daerah.
"Misalnya, tenaga medis yang ingin melanjutkan pendidikan spesialis dengan komitmen kembali mengabdi di daerah asal," imbuhnya.
Seluruh penerima afirmasi wajib menandatangani perjanjian untuk kembali dan mengabdi di daerah setelah menyelesaikan pendidikan. tujuan utama kebijakan ini adalah memastikan pembangunan sumber daya manusia berjalan sejalan dengan kebutuhan daerah, bukan sekadar memberikan bantuan pendidikan tanpa arah yang jelas.
“Kalau sudah lulus, harus kembali. Tidak bisa menetap di luar daerah. Ini untuk memastikan kebutuhan tenaga profesional di Kaltim terpenuhi secara merata,” tutupnya.
[RWT]
Related Posts
- Operasional Sekretariat Dewan Terpangkas 80 Persen, Fungsi Legislatif Terancam Tak Berjalan Maksimal
- Puluhan Murid dan Guru SD Sebulu Diduga Keracunan, Satgas MBG Kukar Standby 24 Jam di Puskesmas
- Modernisasi Budidaya Kepiting Soka Kotabaru, PLN UIP KLT Sabet Penghargaan Platinum Anugerah CEPI CSR 2026
- Banmus DPRD Kaltim Belum Jadwalkan Kembali Paripurna Hak Angket
- Diduga Keracunan MBG, 46 Siswa dan Guru SD di Sebulu Dilarikan ke Puskesmas









