Daerah
Harga Sawit Kaltim Terbaru Mei 2026, TBS Usia 10 Tahun Tembus Rp 3.558 Per Kg
Kaltimtoday.co - Sektor perkebunan kelapa sawit di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menunjukkan performa yang sangat menggembirakan dengan berlanjutnya tren kenaikan harga Tandan Buah Segar (TBS) pada pekan ini.
Peningkatan harga yang cukup signifikan di berbagai kabupaten dan kota tersebut didorong oleh tingginya permintaan pasar global terhadap minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO).
Kondisi pasar yang bergairah ini memberikan dampak instan terhadap kesejahteraan para petani di daerah, mengingat kenaikan pendapatan terjadi di saat aktivitas produksi di perkebunan sedang berada dalam kondisi yang stabil.
Berdasarkan data terbaru yang dirilis oleh Pemerintah Provinsi, harga rata-rata tertimbang untuk komoditas CPO kini telah ditetapkan pada angka Rp 15.125,10 per kilogram. Sementara itu, harga biji sawit atau kernel juga menunjukkan penguatan dengan berada di level Rp 14.432,67 per kilogram.
Plt Kepala Dinas Perkebunan Kaltim, Ahmad Muzakkir, menjelaskan dalam keterangan resminya pada Selasa (5/5/2026) bahwa perkembangan harga ini mencerminkan dinamika positif perdagangan komoditas unggulan Benua Etam di tingkat nasional maupun internasional.
Secara lebih terperinci, penetapan harga TBS di Kalimantan Timur untuk periode 1 hingga 15 Mei 2026 dibedakan berdasarkan usia tanam guna menjamin keadilan bagi para pekebun. Untuk tanaman sawit yang baru menginjak usia 3 tahun, harga ditetapkan sebesar Rp 3.124,92 per kilogram, sedangkan untuk usia 4 tahun berada di angka Rp 3.224,36 per kilogram.
Kenaikan terus berlanjut bagi tanaman usia 5 tahun yang dihargai Rp 3.313,29 per kilogram, dan tanaman usia 6 tahun mencapai Rp 3.386,06 per kilogram. Selisih harga ini merupakan bagian dari perhitungan teknis produktivitas lahan yang telah disepakati bersama.
Lebih lanjut, bagi tanaman dengan produktivitas yang lebih matang, harganya pun tercatat lebih tinggi. Untuk sawit usia 7 tahun, harganya dipatok Rp 3.435,02 per kilogram, usia 8 tahun sebesar Rp 3.490,60 per kilogram, dan usia 9 tahun mencapai Rp 3.533,12 per kilogram.
Puncak harga tertinggi diberikan untuk tanaman usia 10 tahun ke atas, yang kini menembus angka Rp 3.558,33 per kilogram. Daftar harga resmi ini menjadi acuan utama bagi seluruh pemangku kepentingan di industri sawit daerah untuk memastikan transparansi transaksi di lapangan.
Ahmad Muzakkir menegaskan bahwa standar harga tersebut secara khusus diperuntukkan bagi para petani yang telah menjalin kemitraan resmi dengan perusahaan pemilik pabrik kelapa sawit, terutama bagi mereka yang mengelola kebun plasma.
Melalui skema kerja sama antara kelompok tani dan Pabrik Minyak Sawit (PMS), diharapkan mata rantai perdagangan menjadi lebih sehat sehingga harga tidak lagi ditentukan secara sepihak oleh para tengkulak.
[RWT]
Related Posts
- Pimpinan Badan Gizi Dicopot, JPPI Desak Presiden Prabowo Evaluasi Total Program Makan Gratis
- Tiga Hari Pencarian, Pemuda yang Hanyut di Sungai Melenyu Kutim Ditemukan Tewas
- NISN dan NIK Tidak Ditemukan Saat Cek PIP Juni 2026? Jangan Panik, Ini Penyebab dan Solusinya
- Penjaringan Calon Rektor Universitas Muhammadiyah Berau Berjalan, Panitia: Wajib Mengacu Regulasi PP Muhammadiyah
- Hari Kedua Pencarian Pemuda Terseret Arus di Sungai Melenyu Kutai Timur Masih Nihil









