Entertainment

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Netizen Minta Seluruh TV Boikot Sandra Dewi

Network — Kaltim Today 28 Desember 2024 18:21
Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Netizen Minta Seluruh TV Boikot Sandra Dewi
Sandra Dewi menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis. (Beritasatu.com)

Kaltimtoday.co - Putusan pengadilan terkait kasus korupsi yang melibatkan Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi, menuai kritik tajam dari masyarakat. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Harvey dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas keterlibatannya dalam kasus pengelolaan tata niaga timah. Vonis ini memicu gelombang protes hingga seruan boikot terhadap Sandra Dewi.

Sejumlah netizen mengungkapkan kekecewaan mereka melalui media sosial. Salah satu akun, @Pembasmi.Kehaluan.Reall, menyerukan agar seluruh stasiun televisi dan platform digital seperti TikTok serta YouTube menghentikan kerja sama dengan Sandra Dewi.

"Kepada seluruh stasiun TV swasta dan platform digital, saya memohon agar tidak lagi memberikan panggung kepada wanita yang suaminya terlibat korupsi senilai Rp 300 triliun, tetapi hanya dihukum 6,5 tahun penjara dan didenda Rp 1 miliar," tulis akun tersebut pada Sabtu (28/12/2024).

Netizen menyoroti pentingnya menjaga moralitas di dunia hiburan. Menurut mereka, tetap aktifnya Sandra Dewi di dunia entertainment dapat memberikan dampak buruk, terutama bagi generasi muda.

"Ini adalah contoh nyata lemahnya tanggung jawab moral terhadap kejahatan besar seperti korupsi. Jika kita biarkan dia terus tampil, anak-anak muda bisa berpikir bahwa korupsi dalam jumlah besar hanya mendapatkan hukuman ringan," tambah netizen tersebut.

Selain menyerukan boikot, netizen juga mengkritik sistem hukum di Indonesia. Vonis yang dinilai terlalu ringan untuk Harvey Moeis dianggap mencerminkan kemunduran dalam pemberantasan korupsi.

"Selama ini pemerintah gencar memberantas korupsi besar-besaran, tapi hasilnya? Hukuman seringan ini hanya membuat masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap hukum. Bahkan setelah divonis, mereka masih terlihat seperti tidak ada beban," tulis seorang pengguna media sosial lainnya.

Dalam putusan pengadilan, Harvey Moeis tidak hanya dihukum 6,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. Meski demikian, banyak pihak menilai hukuman ini tidak sebanding dengan nilai korupsi yang mencapai ratusan triliun rupiah.

Sandra Dewi sendiri belum memberikan tanggapan resmi terkait seruan boikot ini. Namun, beberapa waktu lalu, ia diketahui menghapus foto-foto bersama Harvey Moeis dari akun Instagram pribadinya.

[RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp 



Berita Lainnya