Nasional
Imparsial Sebut Kasus Andrie Yunus Bagian dari Politik Militer, Desak Aktor Intelektual Dibongkar
JAKARTA, Kaltimtoday.co - Komite Masyarakat Peduli Hukum Indonesia (KMPHI) menggelar diskusi publik bertajuk "Mengawal Pengusutan Tuntas Kasus Teror Aktivis KontraS" guna menyikapi aksi teror yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Diskusi yang berlangsung pada Rabu (1/4/2026) ini menyoroti keraguan publik atas pelimpahan kasus dari Polri ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Peneliti Imparsial, Riyadh Putuhena, menilai kasus yang menimpa Andrie Yunus tidak bisa dilepaskan dari kerja-kerja aktivismenya yang vokal mengkritik militerisme. Andrie diketahui terlibat aktif dalam advokasi revisi UU TNI serta menjadi bagian dari Komisi Pencari Fakta peristiwa Agustus yang mengindikasikan adanya keterlibatan Badan Intelijen Strategis (BAIS).
"Pertanyaannya dalam konteks Andrie Yunus, apakah dia masuk kategori mengancam kedaulatan negara? Dia bawa motor, bukan bawa tank atau senjata. Jika BAIS terlibat, berarti telah terjadi penyimpangan tugas intelijen strategis TNI," tegas Riyadh.
Senada dengan hal itu, Muh Walid dari Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) menilai penanganan kasus ini masih dipenuhi kontroversi ketimbang solusi. Ia menagih janji ketegasan Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya sempat menyebut tindakan teror tersebut sebagai aksi "biadab" dan terorisme.
"Kami inginkan adanya ketegasan. Jangan sampai kasus ini mandek karena tidak transparan dan tidak terbuka kepada masyarakat," ujar Walid.
Sementara itu, Direktur KMPHI, Rovly Azadi Rengirit, SH, menyoroti aspek legalitas pelimpahan kasus ke militer. Meski secara aturan UU No. 31 Tahun 1997 memungkinkan Peradilan Militer mengambil alih, namun semangat TAP MPR No. 7 Tahun 2000 mengamanatkan prajurit tetap harus tunduk pada Peradilan Umum.
Rovly mengkhawatirkan mekanisme Peradilan Militer yang cenderung tertutup akan menghambat publik untuk mengetahui identitas pelaku maupun aktor intelektual di balik teror tersebut. Padahal, sebelumnya Polri telah menemukan bukti awal berupa rekaman CCTV dan identifikasi jumlah pelaku.
"Saya rasa ini kontroversi. Publik terus bertanya siapa pelakunya. Jika proses di militer tidak bisa dipublikasikan, agak sulit menyebut ini sebagai solusi hukum," tandas Rovly.
Imparsial mengingatkan bahwa kasus ini harus dibaca sebagai gejala politik militer di luar fungsi pertahanan, yang jika tidak diusut tuntas, dapat menjadi ancaman serius bagi demokrasi dan keselamatan aktivis hak asasi manusia di Indonesia.
[TOS]
Related Posts
- 35 Tahun Belum Tuntas, BPKAD Kaltim Siapkan Materi Teknis ke Kemendagri Cari Solusi Status Lahan Korpri Loa Bakung
- Dinkes Kaltim Ungkap Estimasi 21 Ribu Kasus TBC Tahun 2026, Baru Bisa Jangkau 60 Persen
- Kas Daerah Seret, Utang Rp400 Miliar Pemkot Samarinda Dibayar Bertahap
- Pimpinan Badan Gizi Dicopot, JPPI Desak Presiden Prabowo Evaluasi Total Program Makan Gratis
- Tiga Hari Pencarian, Pemuda yang Hanyut di Sungai Melenyu Kutim Ditemukan Tewas







