Opini
Isran “Pangsiun”, Pj Dicari
Catatan Rizal Effendi
PEMBICARAAN soal siapa yang bakal menjadi Pj Gubernur Kaltim mulai hangat. Setidaknya, setelah Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo melansir adanya beberapa nama masuk ke Dewan. Dia menyebut tiga nama, yaitu Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Dr Akmal Malik, M.Si, Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Dr H Kamaruddin Amin, MA dan Rektor Universitas Mulawarman (Unmul) Dr Abdunnur, M.Si. “Tapi ini masih sebatas tataran obrolan, belum fixed,” katanya kepada wartawan.
Seperti kita ketahui, masa bakti Gubernur Kaltim Isran Noor dan pasangannya Wagub Hadi Mulyadi akan berakhir pada pengujung September 2023 ini. “Setelah itu saya ‘pangsiun’ dari tugas,” begitu istilah yang sering diucapkan Isran.
Bukan Isran saja yang “pangsiun.” Secara bersamaan, ada 16 gubernur lainnya juga bernasib serupa pada tahun ini. Belum lagi bupati dan wali kota, yang jumlahnya 154 orang. Pengganti mereka baru dipilih pada Pilkada akhir 2024, sehingga pengganti sementaranya adalah mereka yang disebut “Pj". Umur Pj cukup lama juga, kira-kira satu tahun.
Pj itu singkatan dari Penjabat. Bukan pejabat. Penjabat adalah pejabat yang diberi kepercayaan sebagai kepala daerah selama masa transisi. Istilah Penjabat telah diatur dalam Pasal 201 UU Nomor 10/2016.
Dalam UU Pilkada Pasal 201 ayat 9 disebutkan, untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023, diangkat penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota.
Penunjukan Pj juga diatur lebih teknis dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 4 Tahun 2023. Pj tidak dipilih dalam proses politik, melainkan diusulkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kepada Presiden melalui beberapa proses. Ini untuk Pj Gubernur, sedang Pj Bupati/Walikota cukup diusulkan Gubernur kepada Mendagri.
Khusus untuk Pj Gubernur, salah satu persyaratan penting adalah dia berasal dari pejabat ASN (Aparatur Sipil Negara) tertentu yang menduduki JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) Madya di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah. JPT Madya itu setara pejabat eselon I (IA atau IB). Pejabat eselon I di daerah hanya Sekdaprov dan Rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Sedangkan Eselon I di lingkungan Pemerintah Pusat adalah Ketua, Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal (Irjen) dan Direktur Jenderal (Dirjen).
Menurut Permendagri No 4 Tahun 2023, pengusulan Pj Gubernur berdasarkan dari dua sumber. Pertama, dari Menteri dan kedua, dari DPRD Provinsi. Masing-masing mengajukan 3 nama. Jadi 6 orang. Tapi bisa saja jumlahnya tidak 6 jika ada nama yang sama. Lalu nama-nama itu diperas dalam pembahasan, sehingga tinggal 3. Ketiga nama terakhir itu yang diusulkan kepada Presiden untuk dipilih dan diputuskan.
Sumber calon dari menteri, dapat menerima masukan dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian. Karena ada klausul ini, maka bisa jadi calon dari menteri bisa berasal dari unsur Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bisa juga dari kementerian lainnya. Bisa pula unsur dari TNI dan Polri.
Mengingat pemilihan Pj tidak melalui proses politik, maka unsur kepentingan sangat kuat nuansanya. Terutama kepentingan Pusat. Maka Pj yang dipilih tergantung kebutuhan. Kalau lebih kuat unsur keamanan maka biasanya dipilih dari unsur TNI atau Polri. Itu terjadi di Papua. Bisa juga Parpol penguasa ikut bermain. Tentu mereka berharap orang pilihannya yang bisa menduduki jabatan tersebut.
Untuk Kaltim, menurut saya pertimbangannya lebih ke arah kesuksesan Ibu Kota Nusantara (IKN). Dicari Pj Gubernur yang bisa mengakomodasi kepentingan Kaltim, tetapi juga kepentingan nasional terutama yang berkaitan dengan kelancaran pembangunan IKN.
USUL DARI DAERAH
Berkaitan dengan tiga nama yang disebut Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo memang menarik. Akmal Malik, misalnya tentu dia sudah berpengalaman. Pejabat kelahiran Pulau Punjung, Sumbar ini baru saja menjadi Pj Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar). Sekarang dilanjutkan mantan Dirjen Dukcapil Prof Zudan Arif Fakrulloh.
Yang agak baru namanya terdengar adalah Kamaruddin Amin. Ternyata dia putra kelahiran Bontang, 5 Desember 1969. Orang Kaltim juga. SD-nya di SD Inpres 003 Santan Tengah. Selanjutnya hijrah ke Sulsel, dari Pondok Pesantren As’adiyah Sengkang sampai lulus di UIN Alauddin Makassar. Dia meraih doktornya di Eropa. Dia dikenal sebagai pakar hadis. Hebatnya dia menyelesaikan studinya dalam bidang hadis di Belanda dan Jerman.
Sudah dua kali Kamaruddin menjadi Dirjen di Kemenag. Sebelumnya Dirjen Pendidikan Islam. Dia dikukuhkan menjadi guru besar di UIN Alauddin Makassar dan pernah menjadi ketua MUI Sulsel Bidang Hubungan Internasional.
Sedang Abdunnur, rektor Unmul kelahiran Tanjung Selor, Bulungan, 8 Maret 1967. Ayahnya KH Sabranity, ulama kharismatik. Dia orang pertama daerah yang berhasil menjadi rektor di kampusnya sendiri. Akrab dengan Gubernur Isran Noor dan sangat gaul dalam bersosialisasi dan berinteraksi.
Apakah ketiga nama tersebut yang diputuskan DPRD Kaltim? Seperti dikatakan Sigit, masih mungkin berkembang dan berubah. Sebab pembahasan masalah ini masih berproses. Masyarakat melalui berbagai lembaga sangat memungkinkan mengajukan usulannya. Sayangnya untuk orang daerah sangat terbatas, pilihannya hanya Sekprov Kaltim Dr Sri Wahyuni dan Rektor Unmul Dr Abdunnur, yang memenuhi persyaratan.
Pengamat politik dan dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Unmul, Budiman ada menyebut dua nama lagi. Yaitu mantan Danrem 091/ASN Brigjen Dendi Suryadi, SH, MH dan Dr Ir HM Nurdin, MT, Staf Ahli Bidang Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Dua-duanya kader terbaik kelahiran tanah Kaltim. Dendi yang alumnus SMP I dan SMAN I Samarinda, dilahirkan di Tenggarong. Sedang Nurdin kelahiran Samarinda, yang sebelumnya juga pernah menjadi Sekda Bontang, Kepala Dinas Perkebunan Kaltim dan Dirjen Pengembangan Kawasan Transmigrasi. Nurdin saat ini sering juga mendampingi Isran Noor.
Kalau dikaitkan dengan IKN, maka ada satu nama putri Kaltim yang duduk di Otorita IKN. Dia juga pejabat Eselon I, yaitu Dr Myrna Asnawati Safitri, SH, MA, yang menjadi Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam. Dia kelahiran Samarinda. Ayahnya tokoh pers dan politik HM Fuad Arieph. Menarik juga kalau dia diusulkan kepada Presiden Jokowi menjadi Pj Gubernur.
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan sampai saat ini penjaringan nama calon Pj Gubernur Kaltim masih berproses. “Belum ada nama baru yang masuk dan kita juga belum menentukan jadwal paripurna penetapan 3 calon yang diajukan ke Mendagri,” katanya ketika dihubungi.
Banyak yang berharap DPRD Kaltim mengusulkan tiga nama benar-benar berasal dari putra Kaltim terbaik. Bukan dari luar. Walau keputusan terakhirnya ada di Pusat. “Ya memang terakhirnya tergantung orientasi Pusat,” kata Budiman kepada Tribunkaltim.co.(*)
*) Opini penulis ini merupakan tanggung jawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi kaltimtoday.co
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Kajian IESR: Pengetatan Standar BBM Euro IV Dapat Kurangi Polusi Udara Hingga 80 Persen
- DPK Kaltim Sediakan Ruang Diskusi Privat untuk Kenyamanan Pengunjung Perpustakaan
- Tanggapi Laporan Tim Hukum 02, Irma Suryani Bantah Lakukan Politik Uang: Saya Bukan Tim Kampanye Isran-Hadi
- Rakernas II Ombudsman RI 2024 Resmi Dibuka, Fokus Konsolidasi Pengawasan Pelayanan Publik
- Regenerasi Atlet Terancam, Rasman Rading Tegaskan Stop Pembajakan Atlet dari Luar Daerah