Nasional

Jadwal Lengkap Pencairan BSU Tahap 5 dan Persyaratannya

Kaltim Today
10 Oktober 2022 11:08
Jadwal Lengkap Pencairan BSU Tahap 5 dan Persyaratannya
Sumber: BPJS Ketenagakerjaan

Kaltimtoday.co - Situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kemnaker.go.id, tidak memberikan keterangan resmi mengenai tanggal jadwal pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 5. Oleh sebab itu, tak mengherankan kalau masyarakat bertanya-tanya kapan BSU tahap 5 cair?

Sebelumnya, beredar informasi bahwa BSU direncanakan akan cair mulai pada 1 Oktober 2022. Akan tetapi, Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sansusi menyatakan bahwa, sampai sekarang, proses pencairan BSU tahap 5 masih menunggu data calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan. Setelah pendaataan selesai, akan dilakukan verifikasi data. Jika mengikuti siklus yang biasanya sudah terlaksana, pencairan BSU tahap berikutnya akan dilaksanakan satu minggu setelah verifikasi data calon penerima BSU 2022 selesai.

Penerima dana BSU sebesar Rp600 ribu diharapkan untuk selalu memperhatikan informasi di akun resmi pemerintah agar terhindarkan dari modus penipuan. Informasi kapan BSU tahap 5 cair, nantinya juga akan diumumkan melalui situs resmi.

Berikut syarat pekerja lolos menjadi penerima BSU Berdasarkan bsu.bpjsketenagakerjaan, syarat pekerja bisa menerima BSU sebesar Rp600.000, mencakup:

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
  2. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juli 2022 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
  3. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan atau upah dibawah upah minimum. Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
  4. Pekerja bukan penerima program kartu prakerja, keluarga harapan, bantuan produktif usaha mikro
  5. Bukan merupakan pegawai negeri sipil atau TNI/Polri

Syarat tersebut di atas sesuai dengan keterangan dalam Kriteria Permenaker RI Nomor 10/2022

Cara untuk mengecek tedaftar sebagai penerima BSU atau tidak dapat dilakukan dengan mengunjungi situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Akan terbuka laman bpjsketenagakerjaan. Scroll ke bawah sampai menemukan kotak form "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?" Isi data sesuai permintaan yang tertera di laman. Kalau sudah isi data, selanjutnya klik lanjutkan. Pastikan nomor HP & email kamu benar agar bisa mendapatkan informasi penyaluran BSU.

[RWT | SR]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram “Kaltimtoday.co”, caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya