Nasional

Penerima BSU 2026 Tak Memenuhi Syarat Wajib Kembalikan Dana ke Kas Negara

Network — Kaltim Today 03 November 2026 15:19
Penerima BSU 2026 Tak Memenuhi Syarat Wajib Kembalikan Dana ke Kas Negara
Ilustrasi. (Gemini /Ai)

Kaltimtoday.co - Penerima bantuan subsidi upah (BSU) 2026 yang kemudian diketahui tidak memenuhi ketentuan wajib mengembalikan dana yang telah diterima ke kas negara.

Berdasarkan Pasal 6 Permenaker Nomor 16 Tahun 2026, BSU diberikan sebesar Rp 300.000 per bulan selama tiga bulan. Pembayaran dilakukan sekaligus sehingga setiap penerima yang memenuhi persyaratan memperoleh total Rp 900.000.

Penyaluran bantuan juga mempertimbangkan jumlah pekerja yang memenuhi kriteria serta ketersediaan anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.

Penghasilan yang digunakan sebagai acuan adalah gaji terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam sistem. Komponennya terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.

Untuk sejumlah daerah, angka yang tercantum adalah DKI Jakarta sebesar Rp 5,8 juta, Kota Bekasi Rp 6 juta, Kabupaten Bekasi Rp 6 juta, Kota Bandung Rp 4,8 juta, Kota Surabaya Rp 5,3 juta, dan Kota Semarang Rp 3,8 juta.

Pekerja yang telah menerima BSU 2026 perlu memastikan dirinya memenuhi seluruh persyaratan dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2026. Ketidaksesuaian data kepesertaan, identitas, atau penghasilan dapat memengaruhi kelayakan penerimaan bantuan.

Pekerja dapat memeriksa informasi penerimaan bantuan melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan di https://bsu.kemnaker.go.id/.

Caranya, pekerja membuka situs tersebut, memilih menu pengecekan penerima BSU, lalu memasukkan NIK sesuai identitas kependudukan. Setelah itu, pekerja mengikuti petunjuk yang tersedia untuk mengetahui status penerimaan.

Pekerja disarankan menggunakan kanal resmi Kemenaker untuk memperoleh informasi mengenai status bantuan dan mekanisme penyalurannya.

[RWT]



Berita Lainnya