Nasional
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan beserta Daftar Penerimanya
Kaltimtoday.co - Kabar gembira bagi PNS dan pensiunan yang sedang menunggu pencairan gaji ke-13. Sebentar lagi, gaji ke-13 akan cair dan jumlahnya naik 50 persen.
Hitungan tahun ini, gaji ke 13 PNS dan pensiunan 2022 akan ada perhitungan tukin, sama seperti dengan THR lalu.
Aturan terkait THR dan gaji ke-13 PNS dan pensiunan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 75/2022.
"Besaran Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan yakni mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dengan didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni tahun 2022," tulis PMK 75/2022.
Lalu kapan tanggal pasti gaji ke 13 PNS dan pensiunan 2022 cair?
Pada Pasal 12 menyebutkan, jadwal pembayaran gaji paling cepat pada bulan Juli 2022
Namun jika tak ada kendala, maka gaji ke 13 PNS 2022 dan pensiunan akan dapat cair dengan lebih cepat, yakni pada bulan Juni 2022. atau bertepatan dengan tahun ajaran baru.
Namun, jika belum dapat dibayarkan tepat waktu, maka pembayaran bisa saja pada Agustus.
Peraturan tersebut juga menjelaskan siapa saja yang berhak menerima gaji ke-13, berikut daftarnya:
Daftar Penerima Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan
- ASN dan PNS termasuk CPNS
- TNI dan pensiunan anggota TNI
- POLRI dan pensiunan anggota POLRI
- ASN Daerah
- PPPK
- Penerima Pensiun
- Pejabat Negara dan pensiunannya
- Pensiunan PNS
- Keluarga perwakilan penerima pensiunan
Meski terlihat sangat lengkap, ternyata masih ada beberapa golongan yang tidak mendapatkan dana pensiun. Hal ini diatur juga dalam peraturan pemerintah Pasal 5 PP Nomor 16/2022.
Golongan yang tidak menerima gaji ke-13 ini adalah PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau sebutan lain. Golongan kedua adalah PNS yang bersangkutan sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri atau di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Besaran Gaji ke-13 yang Diterimakan
Untuk variabel di dalam gaji ke-13 sendiri antara lain adalah gaji pokok, tunjangan melekat, hingga 50 persen tunjangan kinerja bagi yang memiliki tunjangan kinerja.
Nantinya, besaran dari gaji ke-13 yang diterima adalah jumlah dari seluruh variabel tersebut, dan diterimakan secara penuh. Hal ini diharapkan bisa membantu perekonomian setiap penerima gaji ke-13 tersebut dalam menghadapi situasi pemulihan yang sedang berjalan selama ini.
[RWT | SR]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Sri Juniarsih Rotasi 74 PNS di Lingkungan Pemkab Berau
- Siap-siap! ASN Bakal Dapat Bonus Akhir Tahun
- Bupati Berau Sri Juniarsih Kukuhkan 132 PNS, Harap Bisa Tingkatkan Layanan Masyarakat
- Universitas Terbuka Jadi Kampus Negeri Pencetak PNS Terbanyak di Indonesia
- BKN Revisi Usia Pensiun PNS, Kini Bisa Sampai 65 Tahun!