Nasional
Ekonom Nilai Kenaikan Gaji PNS Tak Mendesak, Minta Pemerintah Fokus ke Guru Honorer

Kaltimtoday.co - Rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) atau PNS dinilai belum mendesak untuk dilakukan saat ini. Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menilai pemerintah sebaiknya lebih memprioritaskan kelompok pekerja rentan seperti guru honorer dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).
“ASN sudah mendapat berbagai tunjangan, jadi tidak perlu ada kenaikan gaji dalam kondisi sekarang. Yang justru harus diperhatikan adalah guru honorer atau P3K karena upah mereka masih di bawah standar minimum,” ujar Bhima, Rabu (2/10/2025).
Sebagaimana diketahui, kenaikan gaji bagi PNS termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, serta pejabat negara merupakan salah satu dari delapan program quick wins dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Perpres yang ditandatangani Presiden Prabowo pada 30 Juni 2025 ini ditargetkan berlaku mulai Oktober dengan pencairan pertama November 2025. Namun, hingga kini aturan teknis terkait mekanisme kenaikan gaji ASN belum diterbitkan.
Bhima menilai kebijakan fiskal pemerintah menunjukkan kontradiksi. Di satu sisi, anggaran pelayanan publik dan infrastruktur dasar dipangkas atas nama efisiensi. Namun di sisi lain, pemerintah justru mendorong kenaikan gaji ASN.
“Kalau stimulus, saat ini lebih baik dialokasikan untuk masyarakat rentan. Jadi anggaran tidak perlu diarahkan dulu ke kenaikan gaji ASN,” tegasnya.
Ia juga menyarankan agar sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) digunakan untuk kebutuhan yang lebih mendesak, misalnya menambah subsidi bagi masyarakat kelas menengah ke bawah atau disalurkan dalam bentuk bantuan langsung.
Menurut Bhima, rencana kenaikan gaji PNS lebih sarat kepentingan politis daripada manfaat ekonomi nyata. Di sisi lain, masih banyak guru honorer yang belum memperoleh kesejahteraan layak.
“Kalau kebijakan ini dipaksakan, dikhawatirkan justru menambah beban fiskal, memperlebar defisit, dan memicu utang baru,” pungkasnya.
[RWT]
Related Posts
- 86 Unit Mobil Dinas Dikuasai Pensiunan Pejabat, Pemprov Kaltim Siap Ambil Langkah Tegas
- DPMD Kukar Ingatkan Pemilihan Ketua RT Harus Sesuai Peraturan Bupati
- Akhir Oktober 2025, Curah Hujan di Kaltim Didominasi Intensitas Menengah hingga Tinggi
- Peringatan Hari Santri 2025 di Kukar, Bupati Aulia Ajak Santri Jaga Peradaban dan Adaptif terhadap Zaman
- Prabowo Tegaskan Sanksi Hukum untuk Distributor Pupuk Nakal Usai Penurunan Harga 20 Persen