Nasional

Urutan Pangkat, Golongan, dan Gaji PNS Terbaru 2024–2025

Network — Kaltim Today 19 September 2025 13:22
Urutan Pangkat, Golongan, dan Gaji PNS Terbaru 2024–2025
Ilustrasi. (Kemenpan RB)

Kaltimtoday.co - Profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi pilihan karier yang banyak diminati di Indonesia. Selain statusnya yang dianggap prestisius, PNS menawarkan jenjang karier yang jelas serta gaji pokok yang sudah diatur resmi oleh pemerintah.

Dalam sistem kepegawaian, PNS dibagi menjadi empat golongan utama, yaitu Golongan I, II, III, dan IV. Setiap golongan memiliki tingkatan pangkat yang berbeda, yang nantinya berpengaruh pada besaran gaji pokok.

Mulai dari Golongan I untuk lulusan SD/SMP hingga Golongan IV untuk lulusan S-1, S-2, bahkan S-3, penetapan gaji disesuaikan dengan tingkat pendidikan, masa kerja, dan kinerja.

Aturan gaji terbaru ini diatur dalam Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024, yang menjadi tindak lanjut dari Perpres Nomor 10 Tahun 2024 dan PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang penyesuaian gaji pokok PNS.

Sistem kepangkatan dibagi ke dalam empat golongan besar:

🔹 Golongan I (Juru)

Diperuntukkan bagi lulusan SD dan SMP.

Ia: Juru muda
Ib: Juru muda tingkat I
Ic: Juru
Id: Juru tingkat I

🔹 Golongan II (Pengatur)

Biasanya untuk lulusan SMA hingga D-3.

IIa: Pengatur muda
IIb: Pengatur muda tingkat I
IIc: Pengatur
IId: Pengatur tingkat I

🔹 Golongan III (Penata)

Diperuntukkan bagi lulusan S-1 atau sederajat.

IIIa: Penata muda
IIIb: Penata muda tingkat I
IIIc: Penata
IIId: Penata tingkat I

🔹 Golongan IV (Pembina)

Umumnya untuk PNS lulusan S-2, S-3, atau yang menduduki jabatan tinggi.

IVa: Pembina
IVb: Pembina tingkat I
IVc: Pembina muda
IVd: Pembina madya
IVe: Pembina utama
 
Besaran gaji pokok PNS berbeda sesuai golongan dan masa kerja. Berikut rincian gaji terbaru berdasarkan Peraturan BKN 2024:

Gaji Golongan I (Juru)

Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Gaji Golongan II (Pengatur)

IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

Gaji Golongan III (Penata)

IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Gaji Golongan IV (Pembina)

IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
 
Selain gaji, kenaikan pangkat juga menjadi daya tarik profesi PNS. Kenaikan ini bukan hanya penghargaan atas masa kerja, tetapi juga berpengaruh pada peningkatan gaji. Berikut lima jenis kenaikan pangkat yang berlaku:

  1. Reguler → diberikan sesuai masa kerja dan penilaian kinerja, biasanya tiap beberapa tahun.
  2. Pilihan Jabatan Fungsional → untuk profesi tertentu seperti guru, dosen, dokter, auditor, atau peneliti berdasarkan angka kredit.
  3. Penyesuaian Ijazah → diberikan pada PNS yang meningkatkan kualifikasi pendidikan, misalnya dari S-1 ke S-2.
  4. Struktural → terjadi saat PNS dipromosikan ke jabatan baru, misalnya kepala bagian.
  5. Sedang/Selesai Tugas Belajar → bagi PNS yang sedang atau sudah menyelesaikan pendidikan dengan beasiswa/tugas belajar resmi.

[RWT] 



Berita Lainnya