Nasional

Jaga Stabilitas Program Kerja, BKN Larang Mutasi PNS dan PPPK Baru

Network — Kaltim Today 08 Agustus 2025 15:51
Jaga Stabilitas Program Kerja, BKN Larang Mutasi PNS dan PPPK Baru
Ilustrasi. (Dok. Beritasatu.com)

Kaltimtoday.co - Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali menegaskan larangan bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang baru diangkat untuk mengajukan perpindahan lokasi kerja. Kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga kelancaran program dan target kerja instansi pemerintah. 

Sekretaris Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN BKN, Jumiati, menjelaskan bahwa aturan mutasi bagi pegawai baru sudah tertuang dalam surat pernyataan yang ditandatangani saat pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK. 

“Sejak awal, CPNS dan PPPK sudah menandatangani surat pernyataan terkait komitmen penempatan. Jadi tidak seharusnya langsung mengajukan pindah,” ujar Jumiati dalam acara Evaluasi Berbasis Hasil Pengawasan CPNS-PPPK di Kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis (7/8/2025).

Ia menegaskan, mutasi pegawai tidak boleh hanya mempertimbangkan kepentingan pribadi. Kebutuhan organisasi, bahkan hingga tingkat nasional, harus menjadi prioritas utama.

Menurut BKN, perpindahan pegawai baru dapat mengganggu kinerja instansi penerima. Karena itu, pegawai baru diwajibkan menjalani masa minimal penugasan di lokasi awal sebelum mengajukan mutasi.

Selain membahas aturan mutasi, BKN juga memaparkan perkembangan penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Hingga saat ini, SK PPPK tahap I telah diterbitkan untuk 85,05% pegawai, sedangkan untuk PNS sudah mencapai 99,48%.

Jumiati berharap proses penerbitan SK bisa dipercepat agar pegawai baru dapat bekerja dengan tenang dan fokus.

“Harapan kami, instansi mempercepat prosesnya supaya para pegawai mendapat kepastian dan bisa bekerja tanpa beban,” imbuhnya.

[RWT] 



Berita Lainnya