Nasional

Jaga Daya Beli Masyarakat, Tarif Tiket Pesawat Natal dan Tahun Baru 2025 Turun hingga 14 Persen

Network — Kaltim Today 22 Oktober 2025 09:42
Jaga Daya Beli Masyarakat, Tarif Tiket Pesawat Natal dan Tahun Baru 2025 Turun hingga 14 Persen
Ilustrasi. (Pexels)

Kaltimtoday.co - Kabar baik bagi masyarakat yang akan bepergian saat libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Pemerintah resmi menurunkan harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi sebesar 13 hingga 14 persen, sebagai bagian dari kebijakan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Kebijakan tersebut sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang meminta agar biaya transportasi tetap terjangkau di tengah momentum peningkatan konsumsi rumah tangga pada semester II 2025.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan, penurunan tarif tiket pesawat merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memberikan keringanan bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan selama periode Natal dan tahun baru.

“Langkah ini diambil agar konektivitas antarwilayah tetap terjaga dan mobilitas masyarakat bisa berjalan lancar dengan tarif yang lebih terjangkau. Kami ingin semua kalangan dapat menikmati layanan transportasi udara,” ujar Dudy di Jakarta, Selasa (21/10/2025).

Penurunan tarif berlaku untuk penerbangan domestik kelas ekonomi mulai 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026, dengan periode pembelian tiket pada 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026.

Kebijakan penurunan harga tiket pesawat ini diatur dalam beberapa regulasi penting, di antaranya:

1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 50 Tahun 2025 tentang penurunan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) untuk penerbangan domestik selama masa libur Natal dan Tahun Baru.

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2025 yang menetapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa angkutan udara domestik kelas ekonomi ditanggung pemerintah.

3. Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor KP-DJPU 235 Tahun 2025 tentang pengenaan tarif penerimaan negara bukan pajak sebesar 50 persen untuk pelayanan kebandarudaraan selama periode Natal dan Tahun Baru.

Penurunan tarif ini merupakan hasil penyesuaian sejumlah komponen biaya, seperti:

  • PPN Ditanggung Pemerintah sebesar 6 persen.
  • Fuel Surcharge (FS) pesawat jet turun 2 persen, dan FS propeller turun hingga 20 persen.
  • Pelayanan jasa penumpang dan kebandarudaraan diturunkan hingga 50 persen.
  • Harga avtur mengalami penurunan di 37 bandara.
  • Jam operasional bandara diperpanjang untuk layanan advance dan extend operating hours.

Dengan berbagai penyesuaian ini, tarif tiket pesawat pada masa liburan Natal dan Tahun Baru diharapkan menjadi lebih terjangkau bagi masyarakat tanpa mengurangi aspek keselamatan penerbangan.

“Kami apresiasi seluruh pihak yang berkolaborasi, mulai dari maskapai, pengelola bandara, hingga penyedia bahan bakar. Ini langkah nyata untuk memberi manfaat langsung kepada masyarakat,” kata Menhub Dudy.

Ia menegaskan, Kementerian Perhubungan tidak hanya fokus pada aspek harga, tetapi juga pada peningkatan kualitas layanan dan keselamatan penerbangan selama masa angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

[RWT] 



Berita Lainnya