Daerah
Jaspel Nakes Tak Lagi Diberi, Komisi IV DPRD Kukar Dorong Kenaikan TPP
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Perubahan skema pendapatan tenaga kesehatan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memicu perhatian DPRD. Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau Jasa Pelayanan (Jaspel) menjadi pokok bahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kukar yang digelar di ruang Badan Musyawarah, Kamis (30/4/2026).
Rapat tersebut menghadirkan sejumlah pihak terkait, mulai dari Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), perwakilan bidan, hingga Dinas Kesehatan Kukar.
Ketua Komisi IV DPRD Kukar, Andi Faisal, menjelaskan bahwa dalam pembahasan bersama, disepakati bahwa komponen Jaspel tidak lagi dapat diberikan. Kebijakan ini merujuk pada aturan yang melarang adanya penggandaan penghasilan antara TPP dan Jaspel.
Ia mengungkapkan, dari hasil pembahasan terungkap adanya selisih pendapatan yang dirasakan tenaga kesehatan dibandingkan beberapa tahun sebelumnya, yakni berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta. Sebelumnya, tenaga kesehatan masih menerima dua komponen tersebut secara bersamaan.
“Jadi karena memang tidak boleh secara aturan, BPK melarang double account. Solusi terbaiknya, ya menaikkan TPP itu, mendekati angka sebelumnya. Cuma sekarang ini keuangan kita lagi belum stabil,” kata Faisal.
Meski demikian, ia menilai peluang penyesuaian TPP tetap terbuka, terutama jika kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) berada pada kisaran Rp13 hingga Rp14 triliun seperti tahun sebelumnya. Menurutnya, selisih pendapatan yang tidak terlalu besar masih memungkinkan untuk dikejar melalui pengaturan komponen dalam TPP.
Ia juga menyebut bahwa dalam skema TPP terdapat sejumlah variabel yang dapat dimaksimalkan untuk menyesuaikan kembali pendapatan tenaga kesehatan agar mendekati kondisi sebelumnya.
Oleh karenanya, Faisal berharap agar tenaga kesehatan tidak lagi memisahkan istilah antara Jaspel dan TPP. Mengingat secara regulasi keduanya tidak dapat berjalan bersamaan.
“BPK yang menyampaikan ini. Harus memilih salah satunya. Makanya solusinya tadi itu, ya TPP ini dinaikkan,” tandasnya.
[RWT]
Related Posts
- Distransnaker Kukar Siapkan Alternatif bagi Pekerja Terdampak PHK Tambang
- Warga Loa Bakung Tegaskan SHM Harga Mati, Tolak Perpanjangan HGB Meski Ada Keringanan Biaya
- Komisi IV DPRD Bakal Evaluasi Strategi Pendidikan Samarinda Jelang APBD 2027
- Pemkab Kukar Tahan Realisasi Sejumlah Proyek, Dana Transfer Baru Sentuh 23 Persen
- Panduan Menghitung Upah Lembur Libur Nasional untuk Sistem 5 Hari dan 6 Hari Kerja









