Kaltim

Kalah di PTUN Atas Pemindahan SMA 10 Samarinda, Pemprov Kaltim Bakal Ajukan Banding

Kaltim Today
01 Juni 2022 09:29
Kalah di PTUN Atas Pemindahan SMA 10 Samarinda, Pemprov Kaltim Bakal Ajukan Banding

Kaltimtoday.co, Samarinda - Pemprov Kaltim akan mengajukan banding atas gugatan yang dimenangkan orang tua siswa SMA 10 Samarinda. Gugatan itu terkait dengan pemindahan SMA 10 Samarinda dari Kampus A ke Education Center yang tertuang ke dalam 3 surat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim.

Dikonfirmasi awak media, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim Anwar Sanusi pun membenarkan bahwa pihaknya akan ajukan banding.

"Kan masih ada banding. Nanti kasasi. Masih panjang waktunya. 9 Juni 2022 itu terakhir. Sudah diajukan ini. Iya (sedang menunggu sidang)," jelas Anwar saat ditemui di Kantor Gubernur Kaltim.

Terpisah, Kepala Biro (Kabiro) Hukum Pemprov Kaltim Rozani juga menyatakan hal yang sama. "Sesuai arahan pemberi kuasa adalah Kepala Disdikbud Kaltim untuk mengajukan banding," jelas Rozani.

Batas pengajuan banding memang sampai 9 Juni 2022. Secara resmi, ujar Rozani, pernyataan banding adalah 2 Juni 2022.

Selasa (31/5/2022), Wakil Gubernur (Wagub) Kaltim, Hadi Mulyadi juga angkat bicara soal gugatan tersebut. Dijelaskan Hadi, hal tersebut merupakan kebijakan Gubernur Kaltim, Isran Noor. Pemprov Kaltim, sebut Hadi, akan terus menyelesaikannya sampai selesai.

"Sebenarnya ini kan punya pemprov. Pemprov mau apa ya terserah pemprov sebenarnya. Karena pak gubernur meminta dipindah ya pindah. Kalau bicara administratif, lain lagi ceritanya," komentar Hadi singkat.

Sebagai informasi, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda mengabulkan gugatan orangtua siswa SMA 10 Samarinda. Putusan tercantum pada perkara bernomor 45/G/2021/PTUN.SMD.

Disebutkan bahwa pertama, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan batal surat tergugat: a. Surat Disdikbud Kaltim Nomor 421/5099/Disdikbud.Ia/2021 perihal Pemindahan KBM SMA 10 Samarinda Kampus A yang diterbitkan oleh tergugat pada 13 Juli 2021; b. Surat Disdikbid Kaltim Nomor 421/5347/Disdikbud-Ia/2021 perihal Pemindahan KBM SMA 10 Samarinda Kampus A diterbitkan oleh tergugat pada 29 Juli 2021; dan c. Surat Disdikbud Kaltim Nomor 421/7753/Disdikbud-Ia/2021 perihal Pemindahan Urusan Administrasi dan KBM diterbitkan oleh tergugat pada 14 September 2021.

[YMD | TOS]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Related Posts


Berita Lainnya