Kaltim
Alasan Orang Tua Gugat Pemindahan SMA 10 Samarinda ke Education Center: Belajar Mengajar Jadi Tidak Efektif
Kaltimtoday.co, Samarinda - Orang tua siswa SMA 10 menyambut gembira putusan PTUN Samarinda yang mengabulkan gugatan mereka terkait pemindahan proses belajar mengajar dari Kampus A di Jalan HAM Rifaddin, Samarinda Seberang.
Kepada Kaltimtoday.co, salah satu orang tua siswa SMA 10 Samarinda, Sukaryan menuturkan, gugatan yang dikabulkan PTUN itu diajukan 351 orang.
Mengacu putusan PTUN Samarinda, Sukaryan menegaskan, seluruh proses belajar mengajar siswa SMA 10 Samarinda harus dikembalikan ke Kampus A di Jalan HAM Rifaddin, Samarinda Seberang. Sebab dalam putusan dengan nomor perkara 45/G/2021/PTUN.SMD sudah ditegaskan, surat Disdikbud Kaltim terkait pemindahan dibatalkan. Artinya pemindahan tidak sah.
Bunyi putusan PTUN Samarinda yang dimaksud Sukaryan yakni: mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. PTUN menyatakan batal atau tidak sah surat tergugat: a. Surat Disdikbud Kaltim Nomor 421/5099/Disdikbud.Ia/2021 perihal Pemindahan KBM SMA 10 Samarinda Kampus A yang diterbitkan oleh tergugat pada 13 Juli 2021; b. Surat Disdikbud Kaltim Nomor 421/5347/Disdikbud-Ia/2021 perihal Pemindahan KBM SMA 10 Samarinda Kampus A diterbitkan oleh tergugat pada 29 Juli 2021; dan c. Surat Disdikbud Kaltim Nomor 421/7753/Disdikbud-Ia/2021 perihal Pemindahan Urusan Administrasi dan KBM diterbitkan oleh tergugat pada 14 September 2021.
PTUN Samarinda mewajibkan tergugat, yakni Disdikbud Kaltim untuk mencabut ketiga surat tersebut.
"Gugatan kami layangkan 18 Desember 2021. Kami menggugat 3 surat Disdikbud Kaltim tentang pemindahan dari Kampus A ke Kampus B dan sekarang berubah ke Education Center," ungkap Sukaryan saat dihubungi, Sabtu (28/5/2022).
Dengan adanya putusan dari PTUN itu, pihak orang tua siswa sangat berharap agar proses belajar mengajar bisa kembali ke Kampus A. Saat ini, siswa dia akui sudah melaksanakan KBM di Education Center Jalan PM Noor. Namun, pemindahan tersebut banyak dikeluhkan orang tua siswa yang didominasi bermukim di kawasan Samarinda Seberang.
Sebab sebelumnya, mereka mendaftarkan anak-anaknya di SMA 10 Samarinda yang berada di Kampus A melalui jalur zonasi. Otomatis, pengeluaran biaya karena jarak sekolah yang cukup jauh dengan rumah menjadi bertambah.
"Secara biaya lebih mahal, ketika anak-anak berangkat ke sana juga risiko di jalan sangat tinggi, konsentrasi anak tidak maksimal. Artinya dengan putusan PTUN ini, membuktikan bahwa yang dikatakan Disdikbud itu tidak benar. Sebab Kampus A disebut tidak layak, banyak konflik, itu sebenarnya diputar balikkan," lanjutnya.
Oleh sebab itu, putusan PTUN Samarinda ini dianggap sebagai penegasan. Sukaryan juga menilai, pemindahan KBM ke Education Center kurang efektif. Sebelumnya, Sukaryan membenarkan dari Disdikbud Kaltim ada menyediakan bus. Namun, adanya bus tersebut juga tidak maksimal.
"Jadi kalau dari awal, Disdikbud ada menyediakan bus sebanyak 5 unit baru. Itu dulu. Kenyataannya, hanya disediakan 2 bus milik pemprov dan ditambah armada yang memang milik SMA 10," beber Sukaryan.
Namun, mengingat jumlah siswa yang mencapai ratusan, jumlah armada transportasi yang disediakan Disdikbud itu pun dipertanyakan oleh orang tua. "Apakah dengan waktu yang mepet di pagi hari, mampu mengangkut anak-anak? Kenyataannya tidak terangkut dengan baik," tambahnya.
Akhirnya, banyak siswa yang terlambat masuk ke sekolah. Disebabkan oleh sistem yang tidak sesuai dan jumlah armada yang tidak sesuai. Padahal, ujar Sukaryan, para orang tua sudah menolak untuk dipindah ke Education Center.
"Ya ada sebagian anak yang diantar orang tua, ada yang pakai ojek online, ada yang pakai bus itu juga. Tapi katakanlah gini, kapasitas bus itu berapa? Misalnya hanya 48 tapi diisi sampai 70 orang. Bahkan mungkin lebih. Jadi kan tidak layak dan risiko juga sebenarnya," lanjut Sukaryan.
Tak hanya saat berangkat, bus juga seharusnya beroperasi saat menjemput siswa pulang sekolah. Namun sepengetahuannya, ada anak-anak yang pulangnya tidak dijemput atau ditinggal oleh bus sehingga mau tak mau harus menggunakan jasa ojek online.
"Itu bayangkan ya, dari sana (Jalan PM Noor) ke Samarinda Seberang itu rata-rata untuk ojek online yang mobil sekitar Rp 70 ribuan. Kalau sebulan jadinya berapa? Itu akhirnya membebani orang tua," bebernya lagi.
Sementara itu, jika KBM kembali ke Kampus A, orang tua akan merasa lebih dimudahkan dan efektif. Sebab tidak jauh untuk mengantar anak-anaknya. Bahkan anak-anak bisa berangkat dan pulang sambil berjalan kaki.
"Kami dengan adanya putusan PTUN itu, orang tua siswa berharap ya Disdikbud Kaltim mencabut 3 surat itu dan mengembalikan proses KBM ke Kampus A," tutupnya.
[YMD | TOS]