Daerah
Kapolresta Samarinda Dalami Fakta Baru Persidangan Kasus Molotov, Peran Jenlap Dikaji
Kaltimtoday.co, Samarinda - Kapolresta Samarinda, Hendri Umar, menyatakan pihaknya akan mendalami fakta baru yang muncul dalam persidangan kasus dugaan bom molotov, termasuk terkait penyebutan sosok Jendral Lapangan (Jenlap) Reynaldi Saputra yang diduga berperan dalam peristiwa tersebut.
Menurut Hendri, keterangan para terdakwa dalam persidangan menjadi bahan penting yang akan ditelaah lebih lanjut oleh penyidik.
“Nanti akan kita cek dan dalami lagi. Karena berkas perkara saat ini sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan sedang dalam tahap persidangan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, meski perkara telah memasuki proses persidangan, kemungkinan munculnya fakta baru tetap terbuka. Namun, tindak lanjut terhadap temuan tersebut akan terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kalau ada fakta baru, tentu akan kami koordinasikan dengan JPU untuk menentukan langkah selanjutnya,” katanya.
Terkait kemungkinan peran pihak lain yang disebut dalam persidangan, Hendri menegaskan hal itu masih perlu dikaji apakah dapat menjadi alat bukti baru dalam pengembangan perkara.
Di sisi lain, ia memastikan upaya pencarian terhadap dua orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yaitu Andi Andis dan Edi Susanto alias Edi Kepet masih terus dilakukan oleh tim operasional kepolisian.
“Untuk dua DPO, kami masih terus melakukan pencarian,” tegasnya.
Polisi berharap pengungkapan kasus ini dapat berjalan maksimal dengan dukungan seluruh pihak, termasuk melalui pengembangan dari fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
[RWT]
Related Posts
- Komunitas Pers Desak Pemerintah Hapus Klausul Perjanjian Dagang Indonesia-AS yang Ancam Perpres Publisher Rights
- Siap Maju di Pilkada Samarinda, Iswandi Tegaskan Patuhi Mekanisme PDI Perjuangan
- PT Wana Hijau Pesaguan Gelar Panen Jagung di Program Multi Usaha Kehutanan
- Sentil Proyek Teras Samarinda hingga Pasar Pagi, PDIP Dorong Pemkot Gunakan Konsep Trisakti
- Kasus Korupsi Hibah DBON, Mantan Kadispora Kaltim Agus Hari Kesuma Divonis 2,5 Tahun Penjara









