Kaltim

Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara Perumda Varia Niaga, Polda Kaltim Tetapkan 3 Tersangka

Claudius Vico Harijono — Kaltim Today 01 November 2026 21:32
Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara Perumda Varia Niaga, Polda Kaltim Tetapkan 3 Tersangka
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Tedy Sopandi memberikan keterangan penanganan dugaan korupsi Perumda Varia Niaga.

SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Polda Kaltim menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola jual beli batu bara di Perusahaan Umum Daerah Varia Niaga Samarinda periode 2022–2024.

Ketiga tersangka tersebut terdiri dari dua orang pihak direksi berinisial SH dan AC, serta satu orang dari pihak swasta berinisial MR.

Para tersangka diduga terlibat dalam penyalahgunaan pengelolaan keuangan serta pengamanan aset milik perusahaan daerah tersebut.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Tedy Sopandi, mengonfirmasi penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan mendalam oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim.

"Benar, penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltim telah menetapkan tiga orang dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan dan aset perusahaan dalam tata kelola jual beli batu bara periode 2022 sampai dengan 2024," kata Tedy.

Kendati telah menetapkan tiga nama sebagai tersangka, kepolisian belum membeberkan secara terperinci mengenai peran masing-masing figur dalam perkara dugaan rasuah tersebut.

Polda Kaltim menyatakan penjelasan mendalam mengenai konstruksi perkara, modus operandi, serta rincian kronologi akan disampaikan secara resmi dalam konferensi pers di Gedung Mahakam Polda Kaltim.

Dalam perkembangan penyidikan terbaru, berkas perkara ketiga tersangka sudah dilimpahkan oleh penyidik kepolisian kepada Jaksa Penuntut Umum pada tahap I.

Saat ini, berkas perkara tersebut tengah diteliti secara mendalam oleh tim jaksa penuntut umum di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

Penelitian berkas dilakukan guna memastikan terpenuhinya seluruh syarat formil maupun materiil sebelum perkara dapat dinyatakan lengkap dan dilanjutkan ke tahapan hukum berikutnya.

Tedy menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara objektif berdasarkan alat bukti yang sah serta ketentuan hukum peraturan perundang-undangan.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltim juga terus berkoordinasi secara intensif dengan kejaksaan guna menjamin kelancaran seluruh proses hukum.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak berspekulasi, serta memberikan kepercayaan kepada penyidik dalam menangani perkara ini. Polda Kaltim berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap dugaan tindak pidana korupsi secara serius dan transparan sebagai bentuk pertanggungjawaban Polri kepada masyarakat," ujar Tedy.

Polda Kaltim menegaskan bahwa ketiga tersangka tetap memiliki hak penuh atas asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.

Penetapan status tersangka merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum yang nantinya diuji dan dibuktikan melalui tahapan pembuktian di persidangan.

[TOS]



Berita Lainnya