Kutim

Kasus Solar Cell, Kejari Kutim Sita Barang Bukti Uang Senilai 600 Juta

Kaltim Today
20 Agustus 2021 19:53
Kasus Solar Cell, Kejari Kutim Sita Barang Bukti Uang Senilai 600 Juta
Kasi Intelijen Kejari Kutim, Yudo Adiananto. (Ist).

Kaltimtoday.co, Sangatta - Proses pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Solar Cell Home System di Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim Tahun Anggaran 2020 lalu, masih terus dilakukan.

Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim) mengaku, jika saat ini sudah banyak yang mengembalikan kerugian negara.

“Jumlahnya lumayan banyak yang mengembalikan, kemudian kami sita jadi barang bukti, terhitung sampai sekitar Rp636.800.000,” ucap Kepala Kejari Kutim, Hendriyadi W Putro, melalui Kasi Intelijen, Yudo Adiananto.

Dijelaskannya rata-rata yang mengembalikan kerugian negara tersebut adalah pemilik perusahaan CV.

“Misalnya keuntungannya hanya Rp16 juta, dia cuma mengembalikan Rp10 Juta, dan ada juga yang keseluruhan, jadi kita terima semua dalam upaya pemulihan kerugian negara,” katanya.

Untuk itu, pihaknya berharap khususnya kepada pihak-pihak yang merasa mendapatkan keuntungan dari kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan PLTS ini, agar segera mengembalikan kerugian negara.

“Kemudian nanti kami sita jadi barang bukti, selanjutnya jika nantinya kasus ini sudah mendapatkan putusan inkracht maka akan langsung dikembalikan ke kas negara melalui kas daerah Kutim untuk selanjutnya dapat dipergunakan dalam pembangunan sarana prasarana infrastruktur serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya di Kutai Timur,” papar Yudo.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini sudah ada beberapa pelaksana pengadaan PLTS di DPMPTSP, mengembalikan kerugian negara dengan itikad baik. Uang tersebut diperoleh dari fee pelaksanaan kegiatan.

“Jadi pemilik perusahaan CV yang dipinjam benderanya, karena tidak merasa melaksanakan, mereka memiliki itikad yang baik untuk mengembalikan kerugian negara. Untuk jumlahnya baru dari pemilik CV saja dan masih kita lakukan perhitungan. Nanti kita akan kumpulkan menjadi satu dan kemudian akan kita mintakan penetapan penyitaan dari Pengadilan sebagai uang titipan,” pungkasnya.

[El | NON]



Berita Lainnya