Kukar

Kejelasan Status Aset Unikarta, Sekda Kukar: Mereka Akan Menghadap Bupati

Kaltim Today
03 Juli 2021 17:12
Kejelasan Status Aset Unikarta, Sekda Kukar: Mereka Akan Menghadap Bupati
Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono. (Supri/Kaltimtoday.co).j.

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Status aset lahan dan bangunan perguruan tinggi swasta yakni Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta). Baik di Kecamatan Tenggarong dan Tenggarong Seberang hingga kini masih milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar.

Universitas yang berada dibawah Yayasan Kutai Kartanegara (YKK) ini mengalami kendala dalam mengembangkan pendidikan secara lebih luas. Hal ini ditenggarai terkait kejelasan status aset yang belum mendapatkan kepastian, lantaran bukan milik yayasan.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono mengatakan, sudah bertemu dengan pihak yayasan serta rektor Unikarta beberapa hari lalu. Sudah sepakat diantaranya untuk mencari penyelesaian kejelasan status aset yang tidak bertentangan dengan aturan yang ada. Selain itu, ia menyarankan membuat surat supaya bertemu Bupati langsung, seperti apa arahannya.

"Mereka akan menghadap Bupati, supaya mendapatkan arahan langsung proses nya seperti apa nanti kita tindaklanjuti," tutur Sunggono saat dihubungi Kaltimtoday.co pada Sabtu (3/7/2021).

Terkait wacana Pemkab Kukar akan hibahkan aset kepada YKK, dia menuturkan permasalahan bukan sekedar hibah menghibahkan. Tetapi lebih kepada bagaimana Unikarta bisa berkembang lebih maju lagi kedepannya. Mereka meminta kepastian hukum atas kepemilikan lahan yang dikuasainya.

"Intinya kami support sebagaimana Bupati mensupport juga, Unikarta kedepan sebaiknya seperti apa," ujarnya.

Sedangkan wacana kedepan Unikarta akan dijadikan Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Mantan Camat Muara Badak ini menjelaskan ini salah satu yang sedang Pemkab Kukar pikirkan lagi. Jika seandainya nanti aset tersebut dihibahkan ke yayasan notabenenya pihak swasta. Tetapi tidak mempengaruhi statusnya Unikarta.

"Tidak ada hubungannya dengan status perguruan tinggi dalam artian tetap bisa jadikan negeri," pungkasnya.

[SUP | NON]



Berita Lainnya