Daerah

Keluarga Terdakwa Soroti Latar Konflik Lama dalam Putusan Kasus Penembakan Samarinda

Claudius Vico Harijono — Kaltim Today 28 Februari 2026 13:08
Keluarga Terdakwa Soroti Latar Konflik Lama dalam Putusan Kasus Penembakan Samarinda
Suasana sidang pada kasus penembakan yang pernah bergulir di Pengadilan Negeri Samarinda. (Vico/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Keluarga terdakwa dalam perkara penembakan yang disidangkan di Pengadilan Negeri Samarinda menyoroti latar belakang konflik lama yang turut terungkap dalam persidangan, khususnya terkait peristiwa pengeroyokan pada 2021.

Isu tersebut mencuat setelah tim penasihat hukum memutar rekaman video pengeroyokan yang melibatkan korban Dedy Indrajid dalam sidang. Video itu diajukan sebagai bagian dari pembelaan untuk memberikan konteks menyeluruh atas rangkaian peristiwa yang dinilai tidak berdiri sendiri.

Penasihat hukum terdakwa, Muhammad Nur S, menegaskan bahwa pemutaran video bukan untuk membenarkan tindakan kekerasan, melainkan untuk menghadirkan fakta secara utuh kepada majelis hakim.

“Ini bagian dari upaya membuka seluruh rangkaian peristiwa agar menjadi pertimbangan hakim,” ujarnya.

Dalam persidangan terungkap bahwa salah satu terdakwa merupakan keluarga dari korban dalam peristiwa pengeroyokan tahun 2021 yang berujung kematian. Namun, menurut pihak keluarga, tidak semua pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut diproses secara hukum.

Orang tua terdakwa, Hanafi, menyampaikan bahwa keluarganya telah lama merasakan ketidakadilan terkait penanganan kasus tersebut.

Orangtua salah satu terdakwa kasus penembakan Dedy Indrajid, Hanafi dan Aisyah HR. Keduanya mengaku merasakan ketidak adilan hukum sejak lama, karena anaknya tewas dikeroyok diduga oleh Dedy Indrajid dkk tapi para pelaku justru tidak tersentuh hukum.
Orangtua salah satu terdakwa kasus penembakan Dedy Indrajid, Hanafi dan Aisyah HR. Keduanya mengaku merasakan ketidak adilan hukum sejak lama, karena anaknya tewas dikeroyok diduga oleh Dedy Indrajid dkk tapi para pelaku justru tidak tersentuh hukum.

“Kami merasa sejak lama tidak semua pelaku diproses, padahal ada korban jiwa dalam peristiwa itu,” ujarnya.

Meski demikian, pihak keluarga menyatakan tetap menghormati putusan majelis hakim dalam perkara penembakan yang saat ini telah diputus dengan vonis bervariasi terhadap 10 terdakwa, termasuk hukuman 18 tahun penjara bagi pelaku utama.

“Kami menghormati putusan hakim. Setidaknya semua fakta sudah dipertimbangkan dalam persidangan,” kata Hanafi.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan seluruh materi persidangan, termasuk rekaman video pengeroyokan 2021, menjadi bagian dari pertimbangan hukum. Putusan disebut diambil berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan serta alat bukti yang sah, tanpa dipengaruhi faktor di luar proses hukum.

[RWT] 



Berita Lainnya