Nasional
Koalisi Masyarakat Sipil Kecam 21 Kasus Intimidasi Nobar Film 'Pesta Babi'
JAKARTA, Kaltimtoday.co - Koalisi Masyarakat Sipil mengecam keras rangkaian aksi pembubaran, kekerasan, serta ancaman terhadap kegiatan nonton bareng (nobar) dan diskusi film dokumenter "Pesta Babi". Berdasarkan data yang dihimpun, telah terjadi sedikitnya 21 kali intimidasi serius di berbagai daerah di Indonesia sejak film tersebut dirilis.
Koalisi yang terdiri dari AJI Indonesia, YLBHI, ICJR, hingga ICW ini menilai pelarangan tersebut sebagai bentuk pembangkangan terhadap UUD 1945. Tindakan tersebut dianggap melanggar hak berekspresi dan hak publik untuk mengakses karya seni serta informasi secara mandiri.
"Pelarangan pemutaran film Pesta Babi adalah pelanggaran hukum dan tindakan yang mengangkangi konstitusi," tegas Koalisi Masyarakat Sipil dalam pernyataan resminya di Jakarta, Minggu (10/5/2026).
Film "Pesta Babi" (2026) merupakan karya kolaborasi WatchDoc bersama sejumlah lembaga seperti Greenpeace dan LBH Papua Merauke. Disutradarai oleh Dandhy Dwi Laksono dan Cypri Dale, film ini memotret perjuangan masyarakat adat di Papua Selatan dalam mempertahankan tanah leluhur dari ekspansi industri sawit dan tebu.
Namun, pemutaran film ini terus menghadapi tekanan masif. Bentuk intimidasi yang tercatat meliputi telepon dari pihak keamanan, pengawasan oleh intelijen, pemaksaan identitas penyelenggara, hingga pembubaran paksa acara oleh aparat.
Rangkaian intimidasi bermula pada 9 April 2026 di Dompu, Nusa Tenggara Timur (NTT). Tekanan serupa dialami siswa SMAN 1 Sungayan, Sumatra Barat, setelah pihak sekolah disebut dihubungi anggota Badan Intelijen Negara (BIN) terkait rencana pemutaran film tersebut.
Aksi pembubaran paksa juga terjadi di Ternate pada 8 Mei 2026, serta di Suralaga, Lombok Timur, pada 9 Mei 2026 yang melibatkan wakil rektor dan polsek setempat. Di Universitas Mataram, acara dihentikan sebelum film selesai diputar, sementara di Yogyakarta, sejumlah komunitas batal menggelar acara karena kekhawatiran faktor keamanan.
Koalisi Masyarakat Sipil menegaskan bahwa aparat keamanan tidak memiliki kewenangan menentukan apa yang boleh atau tidak boleh ditonton oleh masyarakat. Tugas aparat seharusnya adalah memastikan keamanan, bukan menjadi penentu tafsir atas sebuah karya seni.
"Tugas aparat adalah memastikan keamanan dan ketertiban, bukan menjadi penentu selera, moral, maupun tafsir atas sebuah karya seni," ungkap Koalisi Masyarakat Sipil.
Keterlibatan anggota TNI dalam beberapa aksi pembubaran juga disorot karena dinilai bertentangan dengan UU TNI. Koalisi Masyarakat Sipil menilai masuknya aparat ke wilayah ekspresi budaya hanya akan menyempitkan ruang demokrasi dan menciptakan iklim ketakutan bagi para pekerja seni.
Mengingat kebebasan berekspresi dijamin dalam Pasal 28 UUD 1945, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak pimpinan kampus, kepolisian, TNI, dan pemerintah untuk menghentikan segala bentuk intimidasi. Mereka menuntut negara hadir melindungi hak warga negara dalam memperoleh informasi.
Koalisi Masyarakat Sipil menegaskan bahwa demokrasi yang sehat dibangun melalui dialog, bukan pelarangan. Mereka meminta penegakan hukum dilakukan terhadap pihak-pihak yang melakukan pembubaran paksa, sesuai dengan ketentuan pidana yang berlaku.
Related Posts
- Jurnalis Bontang Nobar Pesta Babi, Bahas Keberpihakan Media hingga Ketimpangan Pembangunan di Indonesia
- Indonesian Journalists Detained on Gaza Mission, AJI Indonesia Demands Immediate Release
- FKDSI Kecam Pembubaran Nobar Film 'Pesta Babi' di Universitas Mataram
- SIEJ Kecam Larangan Nobar Film 'Pesta Babi', Sebut Bentuk Pemberangusan Kebebasan Sipil
- HUT Kebebasan Pers di Batam, Jurnalis Desak Kasus Air Keras Aktivis KontraS Disidang di Peradilan Umum







