Nasional
AJI Indonesia Kecam Pengadangan Liputan di Pulau Obi dan Sikap Hotman Paris
JAKARTA, Kaltimtoday.co - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengecam rangkaian intimidasi dan penghalangan kerja jurnalistik yang dialami jurnalis saat meliput di Pulau Obi, Maluku Utara. AJI juga menilai ucapan pengacara Hotman Paris Hutapea yang merendahkan jurnalis di Jakarta sebagai bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers.
Kedua peristiwa yang terjadi di lokasi berbeda tersebut dinilai memperlihatkan persoalan serupa, yakni jurnalis menghadapi tekanan saat mengumpulkan informasi untuk publik. Peristiwa pertama menimpa sejumlah wartawan dari Konde, Project Multatuli, Bahalo Project, dan Tempo saat meliput bersama WALHI dan SIEJ di Pulau Obi pada 30 Juni hingga 3 Juli 2026.
Sejak 1 Juli 2026, saat tim berangkat dari Pelabuhan Jikotamo menuju Desa Kawasi dan Desa Soligi untuk meliput dampak industri nikel Harita Nickel, identitas serta agenda peliputan mereka telah tersebar. Dua orang tidak dikenal dilaporkan terus mengintai dan mempertanyakan tujuan kedatangan mereka sejak di atas kapal hingga depan kamar.
Tekanan berlanjut pada 2 Juli 2026 tengah malam di Pelabuhan Ecovillage Kawasi, ketika puluhan orang menunggu dan menolak kedatangan tim. Pemerintah desa dan Kapolsek Obi bahkan mendesak tim meninggalkan lokasi, sebelum akhirnya warga Desa Kawasi menyeberangkan dan menampung tim di rumah penduduk setempat.
Akibat situasi yang berada di bawah pengawasan dan tekanan tersebut, rencana peliputan selama empat hari hanya bisa terlaksana satu hari. Tim akhirnya harus dievakuasi keluar dari Desa Kawasi menuju Pulau Bacan dan melanjutkan perjalanan ke Ternate pada 4 Juli 2026.
Sementara itu, intimidasi verbal terjadi di Jakarta pada Jumat, 17 Juli 2026 usai pengacara Hotman Paris Hutapea mendampingi kliennya, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, di Kejaksaan Agung. Hotman terlihat emosi dan melontarkan makian seperti “lu punya otak enggak?” serta “shut up” saat dipertanyakan wartawan mengenai dasar hukum penetapan tersangka kliennya.
AJI Indonesia menegaskan bahwa jurnalis bekerja untuk memenuhi hak publik atas informasi, sehingga memiliki hak meliput serta mengajukan pertanyaan kritis. Bentuk tekanan verbal, ancaman, hingga pelecehan dinilai merupakan bagian dari spektrum kekerasan yang melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, bersama pengurus AJI mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan intimidasi di Pulau Obi dan menjamin keselamatan jurnalis serta narasumber saat sedang meliput. Pihaknya juga meminta Hotman Paris Hutapea dan pihak-pihak lain yang berhadapan dengan media untuk menghentikan pola komunikasi yang merendahkan jurnalis.
"Mengutuk keras intimidasi, pengawasan, pengerahan massa, dan upaya menghalangi peliputan isu lingkungan di Desa Kawasi, Pulau Obi, Maluku Utara," kata Ketua Umum AJI Indonesia Nany Afrida dalam siaran pers resminya.
"Meminta Hotman Paris Hutapea dan pihak-pihak lain yang berhadapan dengan media untuk menghentikan pola komunikasi yang merendahkan atau menghina jurnalis, serta mengedepankan dialog yang setara dan beradab saat berhadapan dengan pertanyaan kritis dari media," lanjut Nany.
Nany turut memaparkan rekomendasi AJI yang mendorong seluruh narasumber publik, termasuk aparat keamanan, figur publik, dan profesional hukum, untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik sebagai bagian dari pemenuhan hak publik atas informasi.
"Mengajak organisasi profesi jurnalis, media, dan masyarakat sipil untuk terus mengawal kasus-kasus intimidasi verbal terhadap jurnalis agar tidak dianggap sebagai hal yang lumrah," tegas Nany.
Aksi intimidasi berupa tindakan merendahkan jurnalis dikhawatirkan dapat menciptakan chilling effect, yaitu situasi yang membuat jurnalis takut mengajukan pertanyaan kritis karena khawatir dipermalukan. Kondisi tersebut pada akhirnya dapat menurunkan kualitas informasi publik serta melemahkan fungsi pers sebagai pilar demokrasi.
[TOS]
Related Posts
- Aliansi Perempuan Indonesia Kecam Persekusi SOGIE, Desak Evaluasi Aturan Diskriminatif
- Sakti Gemas Didorong Jadi Pusat Layanan Digital Kaltim, Pemprov Fokus Perkuat Integrasi Data
- Koalisi Masyarakat Sipil Desak Kemenkeu Batalkan Pelibatan Babinsa Awasi Pajak
- Operasi SAR Nelayan Hilang di Muara Berau Kukar Resmi Ditutup
- Komisi I Minta Pendataan Masyarakat Lebih Teliti demi Keadilan Penyaluran Bansos







