Nasional
Komunitas Pers Desak Pemerintah Hapus Klausul Perjanjian Dagang Indonesia-AS yang Ancam Perpres Publisher Rights
JAKARTA, Kaltimtoday.co - Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) bersama sejumlah komunitas pers nasional menerbitkan policy brief atau naskah kebijakan bertajuk “Dampak Perjanjian Dagang Resiprokal Indonesia–Amerika Serikat Terhadap Keberlanjutan Ekosistem Pers”.
Naskah kebijakan ini dirilis sebagai respons kritis atas pembahasan rancangan perjanjian dagang resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat. Perjanjian tersebut mencakup klaster ekonomi digital seperti arus data lintas batas, tata kelola platform digital, hingga regulasi ekonomi digital nasional.
Komunitas pers menilai klausul-klausul di dalam ART berpotensi memperparah krisis keuangan yang saat ini tengah melanda industri media di Indonesia.
“Industri pers Indonesia tengah menghadapi tekanan yang semakin berat akibat perubahan fundamental dalam ekosistem digital. Akibatnya pendapatan menurun, terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Karena itu, ketentuan yang merugikan pers di ART harus dihapus," ujar Anggota KTP2JB, Sasmito, di Jakarta, Senin (22/6/2026).
Ada sejumlah pasal krusial dalam ART yang disorot karena dinilai mempersempit ruang kebijakan kedaulatan digital Indonesia. Salah satunya Pasal 3.1 yang melarang Indonesia menerapkan pajak layanan digital kepada perusahaan teknologi asal Amerika Serikat.
Selain itu, Pasal 3.2 mewajibkan jaminan transfer data lintas batas. Klausul ini dinilai berisiko menabrak Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
"UU PDP pada dasarnya mengharuskan pemerintah memastikan data pribadi warga Indonesia yang dipindahkan ke luar negeri tetap memperoleh tingkat pelindungan yang memadai. Karena itu, kewajiban untuk mempermudah arus data lintas batas dapat dipandang berbeda dengan pendekatan yang selama ini dianut Indonesia," jelas Wakil Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Wahyu Triyogo.
Dampak paling fatal dari perjanjian ini mengancam eksistensi Peraturan Presiden (Perpres) tentang Publisher Rights. Dalam dokumen Annex III Pasal 3.3, terdapat klausul yang meminta Indonesia menahan diri atau tidak mewajibkan platform digital Amerika Serikat seperti Google atau Meta untuk mendukung organisasi berita domestik lewat skema lisensi berbayar, berbagi data pengguna, ataupun model bagi hasil keuntungan.
Ketentuan tersebut dinilai melumpuhkan posisi tawar media lokal. Tak hanya itu, Annex III Pasal 2.28 juga membuka ruang bagi investasi Amerika Serikat tanpa pembatasan kepemilikan saham pada sektor penerbitan (publishing) dan penyiaran (broadcasting).
Ketua Komisi Organisasi Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Adi Sumono, menegaskan pemerintah tidak boleh mengorbankan ruang publik demi kepentingan investasi asing.
"Kami merekomendasikan pemerintah perlu memastikan bahwa ketentuan-ketentuan dalam ART tidak mengurangi hak negara untuk mengatur (right to regulate) sektor-sektor yang memiliki fungsi publik dan demokratis, termasuk pers, penyiaran, pelindungan data pribadi, serta tata kelola platform digital," tegas Adi.
Komunitas pers mendesak pemerintah segera melakukan evaluasi menyeluruh secara transparan dengan melibatkan partisipasi bermakna dari Dewan Pers, organisasi jurnalis, serta masyarakat sipil sebelum meratifikasi perjanjian dagang tersebut.
Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Jufri Alkatiri, mengingatkan agar pemerintah tetap konsisten berada di jalur perlindungan pers nasional melalui regulasi yang sudah sah dibentuk.
"Pemerintah perlu menegaskan komitmennya untuk tetap melaksanakan Perpres Publisher Rights. Upaya menciptakan hubungan yang lebih seimbang antara platform digital dan perusahaan pers harus tetap dilanjutkan sebagai bagian dari strategi menjaga keberlanjutan industri pers nasional," pungkas Jufri.
[TOS]
Related Posts
- Rentetan Kasus Kekerasan Masih Mengintai, Komite Keselamatan Jurnalis Maluku Utara Resmi Dibentuk
- Gubernur Kaltim Fasilitasi Nobar Final Piala Dunia 2026 di Kawasan Aset Pemprov hingga Mobil Videotron Keliling
- Siap Maju di Pilkada Samarinda, Iswandi Tegaskan Patuhi Mekanisme PDI Perjuangan
- PT Wana Hijau Pesaguan Gelar Panen Jagung di Program Multi Usaha Kehutanan
- Sentil Proyek Teras Samarinda hingga Pasar Pagi, PDIP Dorong Pemkot Gunakan Konsep Trisakti







