Kaltim
Komisi II DPRD Kaltim Minta Waktu Selesaikan Masalah Perusda

Kaltimtoday.co, Samarinda - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur (DPRD Kaltim) memutuskan akan meminta perpanjangan waktu kepada pimpinan DPRD Kaltim untuk mengawal permasalahan yang terjadi pada perusahaan daerah (Perusda).
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Verydiana Huraq Wang mengatakan melalui rapat internal Komisi II akan meminta waktu lagi selama 1 bulan untuk menyelesaikan.
“Terutama kami menunggu hasil audit, kami tidak lagi minta ke PT Melati Bhakti Satya (MBS), karena kemungkinan MBS tidak bisa memberikan laporan itu, maka kami akan meminta hasil audit ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim,” ungkapnya saat ditemui di ruang Kerjanya di Gedung DPRD Kaltim, Senin (2/3/2020) kepada Kaltimtoday.co.
Ia menyampaikan keputusan tersebut diambil karena ada beberapa hal yang belum terselesaikan.
“Pihaknya belum menerima hasil laporan audit perusda yang dikerjakan oleh Pemprov Kaltim. Salah satunya, hasil audit laporan keuangan MBS. Audit ini sangat penting, karena salah satu penilaian keuangan pemprov itu adalah dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Nah, MBS masih BUMD, kalau dia tidak menyampaikan laporan auditnya maka akan mempengaruhi kinerja laporan keuangan Pemprov Kaltim,” jelasnya.
Hal tersebut menjadi kendala serius bagi Komisi II DPRD Kaltim untuk memberi rekomendasi penyelesaian terkait permasalahan yang terjadi di perusahaan milik Pemprov Kaltim.
“Tak hanya soal hasil audit, setelah 1 bulan mendalami permasalahan yang terjadi di perusahaan plat merah tersebut, Komisi II menemukan permasalahan bersifat sangat mendasar yang belum terselesaikan,” katanya.
Ia mengkhawatirkan, jika tidak benar-benar diteliti hal tersebut menjadi kerugian besar bagi aset pemprov yang telah diberikan kepada MBS.
“MBS ini kan diberi aset oleh pemerintah sebesar 1,2 T, kalau aset ini tidak betul-betul kita teliti pemprov akan kehilangan momentum terhadap aset ini,” ujarnya.
Ia menegaskan, jika menjadi PT lantas MBS bukan milik pemprov lagi.
“Ssetelah kita mendalami ini ternyata ada hal yang sangat krusial, yang pertama terkait masalah audit atau laporan keuangan tiga tahun terakhir dari MBS,” sambungnya.
Lebih lanjut lagi, masih masih banyak persoalan lain yang menjadi faktor mengapa Komisi II DPRD Kaltim meminta waktu tambahan.
“MBS ini membawahi 10 anak perusahaan, dari sepuluh itu yang jalan baru satu yaitu KKT, yang 9 lainnya tidak berjalan. Bahkan, ada yang dibentuk aktanya tetapi diam di tempat,” pungkasnya.
[TOS | ADV]
Related Posts
- Lewat Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Kaltim Raup Untung Rp82 Miliar
- Gandeng 1.500 Mitra Polisi Hutan, Dishut Perkuat Perlindungan 8 Juta Hektare Lahan dari Ancaman Tambang Ilegal
- Pemprov Kaltim Kembali Luncurkan Program Relaksasi Pajak Kedua, Bebas Denda PKB dan Diskon 50 Persen untuk Kendaraan Non KT
- DPRD Kaltim Kecewa ke Manajemen RSHD, Tak Penuhi Gaji Karyawan selama Tiga Bulan
- BKD Kaltim Targetkan Pelantikan 3.745 PPPK Paling Cepat Mei 2025