Daerah

Bapenda Kaltim Temukan 5.000-6.000 Alat Berat Belum Terdata, Target Potensi Pajak Naik hingga Rp 60 Miliar 

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 06 Agustus 2026 16:32
Bapenda Kaltim Temukan 5.000-6.000 Alat Berat Belum Terdata, Target Potensi Pajak Naik hingga Rp 60 Miliar 
Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Kaltim, Lora Sari. (Defrico/Kaltimtoday.co) 

Kaltimtoday.co, Samarinda - Tim terpadu bentukan Pemprov Kaltim berhasil menemukan sekitar 5.000–6.000 unit alat berat yang sebelumnya belum terdata. Temuan ini diproyeksikan mendongkrak penerimaan pajak alat berat dari sekitar Rp30 miliar pada 2025 menjadi Rp50–60 miliar pada 2026. 

Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Kaltim, Lora Sari, membenarkan bahwa masih banyak alat berat yang belum terdata di sektor pertambangan, perkebunan, maupun kehutanan. Mereka beroperasi di ruang tertutup yang selama ini sulit didata oleh Bapenda.

Ia menyebut jika temuan tersebut bisa menjadi potensi baru untuk meningkatkan penerimaan pajak alat berat di Kalimantan Timur di tahun ini khususnya.

“Melalui pemeriksaan di sejumlah perusahaan besar, kami menemukan kurang lebih 5.000 sampai 6.000 unit alat berat yang sebelumnya belum terdata. Ini menjadi potensi yang sangat baik bagi Kalimantan Timur,” ujarnya.

Dengan tambahan data tersebut, Bapenda menargetkan penerimaan pajak alat berat pada 2026 meningkat menjadi Rp50–60 miliar, naik hampir dua kali lipat dibandingkan realisasi 2025 yang berada di kisaran Rp30 miliar.

Pendataan dilakukan bersama tim terpadu yang melibatkan Pemprov Kaltim, Kejaksaan Tinggi, Kodam, BPKP, dan instansi terkait untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, khususnya di sektor pertambangan, perkebunan, dan kehutanan.

Pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan dan pendataan ke perusahaan-perusahaan besar, seperti Bayan Group, PT Kideco, PT KPC, dan terakhir di Berau Coal. Tim terpadu ini sangat optimal dalam melakukan pendataan untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan, khususnya pajak alat berat.

"Memang tidak semua alat berat bisa langsung kami tetapkan sebagai objek pajak. Dalam menetapkan pajak alat berat, kami memerlukan nilai jual alat berat yang ditetapkan melalui Peraturan Gubernur," tegasnya. 

Kendati begitu, Lora berupaya untuk memaksimalkan proses pemungutan pajak alat berat secara bertahap, ditengah posisi daerah yang diguncang oleh kebutuhan fiskal. Perhitungan final akan bisa didapat pada akhir Desember 2026.

"Ada kenaikan hampir 100 persen. Itu yang kami harapkan melalui optimalisasi pendataan, penetapan, dan penagihan selama tahun 2026. Semoga target tersebut dapat tercapai pada akhir tahun," tutupnya.

[RWT] 



Berita Lainnya