Nasional

KPK Kembali Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Setelah Sempat Jadi Tahanan Rumah, Kini Jalani Tes Kesehatan

B-Network — Kaltim Today 24 Maret 2026 06:02
KPK Kembali Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Setelah Sempat Jadi Tahanan Rumah, Kini Jalani Tes Kesehatan
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali ditetapkan sebagai tahanan Rutan KPK setelah sebelumnya sempat menjalani tahanan rumah.

JAKARTA, Kaltimtoday.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi kembali menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/3/2026).

Meski demikian, Yaqut belum langsung dijebloskan ke sel tahanan. Saat ini, yang bersangkutan dilaporkan masih harus menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polri, Jakarta Timur.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa proses pemeriksaan kesehatan tersebut tengah berlangsung. Prosedur ini merupakan bagian dari mekanisme pengalihan status tahanan.

"Untuk saat ini, pemeriksaan kesehatan oleh dokter masih berlangsung di RS Bhayangkara TK IR Said Sukanto, Jakarta Timur," kata Budi dalam keterangannya, Senin (23/3/2026).

Budi menjelaskan setiap tahanan yang akan dialihkan ke Rutan KPK wajib menjalani pemeriksaan medis secara menyeluruh. Pihaknya kini tengah menunggu hasil pemeriksaan tim dokter sebelum menempatkan Yaqut kembali di rutan.

"Kita sama-sama tunggu hasil tes kesehatan ini," ujar Budi menambahkan.

KPK memastikan proses penyidikan perkara yang menjerat Yaqut tetap berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Penyidik disebut terus melengkapi berkas perkara agar bisa segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Lembaga antirasuah ini juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang terus mengawal penanganan perkara tersebut. KPK menegaskan komitmennya dalam menuntaskan kasus ini secara transparan.

Sebelumnya, Yaqut diketahui sempat menjalani tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026) malam. Kebijakan tersebut diambil penyidik setelah mengabulkan permohonan yang diajukan oleh pihak keluarga.

KPK menegaskan bahwa pengalihan status menjadi tahanan rumah saat itu bukan didasari alasan sakit. Namun, lembaga ini belum mengungkap secara terperinci alasan di balik pemberian status tahanan rumah tersebut.

Informasi mengenai keberadaan Yaqut yang tidak di rutan sempat mencuat ke publik setelah Silvia Rinita Harefa, istri eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel), memberikan pernyataan usai menjenguk suaminya, Sabtu (21/3/2026).

Berdasarkan keterangan Noel, Silvia menyebut Yaqut sudah tidak berada di rutan sejak Kamis (19/3/2026) malam. Yaqut juga dilaporkan tidak terlihat hingga pelaksanaan salat Idulfitri 1447 Hijriah di lingkungan rutan.

Dugaan tersebut menguat lantaran Yaqut absen dalam kegiatan salat Idulfitri di Gedung Juang KPK bersama tahanan lainnya. Selain itu, tidak terpantau adanya kunjungan keluarga Yaqut saat jam besuk di hari raya tersebut.

Kondisi ini sempat memicu sorotan publik terkait transparansi dan dugaan adanya perlakuan berbeda terhadap tahanan. Saat ini, tercatat ada 81 tahanan yang berada di bawah kewenangan KPK.

KPK menegaskan seluruh proses penanganan perkara, termasuk urusan penahanan dan pengalihan status, dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku tanpa pengecualian.

[TOS]



Berita Lainnya