Kaltim
KPK Semprot Pemkab Kutai Timur: 744 Bidang Tanah Belum Sertifikat, Skor Integritas Terendah di Kaltim
Kaltimtoday.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur untuk mempercepat sertifikasi aset daerah guna mencegah potensi korupsi dan sengketa lahan. Hingga saat ini, tercatat masih ada 744 bidang tanah milik Pemkab Kutim yang belum mengantongi sertifikat resmi.
Kasatgas Korsup Wilayah IV KPK, Andy Purwana, menilai target sertifikasi yang selama ini dijalankan Pemkab Kutim terlalu rendah. Jika hanya mengandalkan target 10 hingga 20 bidang per tahun, dibutuhkan waktu hingga 35 tahun untuk menuntaskan seluruh aset tersebut.
“Sertifikasi aset pemda itu penting, karena banyak kejadian di daerah lain tanah pemda diambil atau dikuasai pihak lain, bahkan berujung sengketa di pengadilan,” tegas Andy dalam rapat koordinasi di Kantor Bupati Kutim, Selasa (22/4/2026).
KPK mendesak Pemkab Kutim meningkatkan target menjadi minimal 130 bidang per tahun agar sertifikasi selesai dalam lima tahun. Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta menyerahkan data aset paling lambat 29 April 2026 untuk diselaraskan dengan data Kantor Pertanahan (Kantah).
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Timur mengakui adanya kendala teknis, seperti dokumen yang belum terpusat dan batas lahan yang belum jelas. Selain itu, terdapat perbedaan data di mana Pemda mencatat 99 bidang bersertifikat, sementara Kantah mencatat 167 bidang.
Selain persoalan aset, KPK memberikan catatan merah terkait tata kelola pemerintahan di Kutai Timur. Skor Monitoring Center Surveillance for Prevention (MCSP) 2025 merosot ke angka 53,19, turun 8,35 poin dari tahun sebelumnya.
Kondisi memprihatinkan juga terlihat pada Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025. Meski naik ke angka 66,36, skor integritas Pemkab Kutai Timur masih menjadi yang terendah di seluruh Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Rendahnya skor SPI ini dipicu oleh persepsi publik yang hanya memberi nilai 58,81. Hal ini menandakan masyarakat masih menilai integritas pemerintah daerah lemah dan rentan terhadap praktik korupsi.
“Perbaikan tata kelola pemerintahan bukan hanya menjadi tanggung jawab Inspektorat, melainkan seluruh perangkat daerah,” ujar Andy mengingatkan.
Menanggapi rapor merah tersebut, Sekretaris Pemkab Kutai Timur, Rizali Hadi, menyatakan komitmennya untuk melakukan pembenahan melalui sistem digital dan penguatan pengawasan internal. Ia meminta seluruh jajaran menjaga amanah demi mewujudkan pemerintahan yang transparan dan bersih.
[TOS]
Related Posts
- Badai Permenpora dan Seleksi Alam Pengurus KONI
- Bantah Isu Pengosongan Hutan, Evakuasi Badak Pari Mahulu Murni Demi Selamatkan Genetik Spesies
- Kritis Tinggal Satu Ekor di Alam Liar, Badak Pari Mahulu Segera Dievakuasi Lewat Udara
- Kejati Kaltim Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Tambang CV ABI
- Aturan APBD Baru Hantui Daerah, Rudy Mas'ud Jamin PPPK Penuh dan Paruh Waktu di Kaltim Aman








