Kaltim

KPK Semprot Pemkab Kutai Timur: 744 Bidang Tanah Belum Sertifikat, Skor Integritas Terendah di Kaltim

Kaltim Today
25 April 2026 10:43
KPK Semprot Pemkab Kutai Timur: 744 Bidang Tanah Belum Sertifikat, Skor Integritas Terendah di Kaltim
Kasatgas Korsup Wilayah IV KPK, Andy Purwana (tengah), memberikan arahan dalam rapat koordinasi pemberantasan korupsi bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Kutai Timur di Kantor Bupati Kutim, Selasa (22/4/2026).

Kaltimtoday.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur untuk mempercepat sertifikasi aset daerah guna mencegah potensi korupsi dan sengketa lahan. Hingga saat ini, tercatat masih ada 744 bidang tanah milik Pemkab Kutim yang belum mengantongi sertifikat resmi.

Kasatgas Korsup Wilayah IV KPK, Andy Purwana, menilai target sertifikasi yang selama ini dijalankan Pemkab Kutim terlalu rendah. Jika hanya mengandalkan target 10 hingga 20 bidang per tahun, dibutuhkan waktu hingga 35 tahun untuk menuntaskan seluruh aset tersebut.

“Sertifikasi aset pemda itu penting, karena banyak kejadian di daerah lain tanah pemda diambil atau dikuasai pihak lain, bahkan berujung sengketa di pengadilan,” tegas Andy dalam rapat koordinasi di Kantor Bupati Kutim, Selasa (22/4/2026).

KPK mendesak Pemkab Kutim meningkatkan target menjadi minimal 130 bidang per tahun agar sertifikasi selesai dalam lima tahun. Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta menyerahkan data aset paling lambat 29 April 2026 untuk diselaraskan dengan data Kantor Pertanahan (Kantah).

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Timur mengakui adanya kendala teknis, seperti dokumen yang belum terpusat dan batas lahan yang belum jelas. Selain itu, terdapat perbedaan data di mana Pemda mencatat 99 bidang bersertifikat, sementara Kantah mencatat 167 bidang.

Selain persoalan aset, KPK memberikan catatan merah terkait tata kelola pemerintahan di Kutai Timur. Skor Monitoring Center Surveillance for Prevention (MCSP) 2025 merosot ke angka 53,19, turun 8,35 poin dari tahun sebelumnya.

Kondisi memprihatinkan juga terlihat pada Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025. Meski naik ke angka 66,36, skor integritas Pemkab Kutai Timur masih menjadi yang terendah di seluruh Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Rendahnya skor SPI ini dipicu oleh persepsi publik yang hanya memberi nilai 58,81. Hal ini menandakan masyarakat masih menilai integritas pemerintah daerah lemah dan rentan terhadap praktik korupsi.

“Perbaikan tata kelola pemerintahan bukan hanya menjadi tanggung jawab Inspektorat, melainkan seluruh perangkat daerah,” ujar Andy mengingatkan.

Menanggapi rapor merah tersebut, Sekretaris Pemkab Kutai Timur, Rizali Hadi, menyatakan komitmennya untuk melakukan pembenahan melalui sistem digital dan penguatan pengawasan internal. Ia meminta seluruh jajaran menjaga amanah demi mewujudkan pemerintahan yang transparan dan bersih.

[TOS]



Berita Lainnya