Samarinda
KPU Samarinda Gelar Rapat Pleno Terbuka untuk Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Tungsura
Kaltimtoday.co, Samarinda - Rabu (16/12/2020), KPU Samarinda menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kota pada Pilkada Samarinda 2020. Pleno berlangsung di Hotel Senyiur Samarinda dan dimulai sekitar pukul 10.00 Wita.
Di dalam ballroom, seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Samarinda turut hadir. Begitu pula dengan komisioner KPU Samarinda dan Bawaslu. Ditemui di sela-sela istirahat, Ketua KPU Samarinda yakni Firman Hidayat menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima hasil dari seluruh rapat pleno di tingkat PPK yang sudah diterima pada Minggu (13/12/2020) lalu. Sesuai dengan tahapan, batas akhir pelaksanaan rapat pleno adalah 17 Desember 2020.
"Kami mengantisipasi, jika rapat pleno hari ini tidak selesai maka bisa dilanjutkan esok hari. Tadi kami memastikan ke semuanya bahwa tetap harus taat dan patuh terhadap protokol kesehatan," beber Firman kepada awak media.
KPU Samarinda menegaskan bahwa pleno tidak bisa melewati batas yakni 17 Desember 2020. Jika melewati tanggal tersebut, maka bisa dikatakan melanggar tahapan dan berpotensi untuk pelaporan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP).
"Terhadap hasil penghitungan suara tidak berpengaruh. Sebab sudah direkapitulasi di tingkat PPK. Kami hanya merekapitulasi di tingkat kota dan menghimpun semua hasil dari kecamatan. Kita hanya bacakan ulang dan menjumlahkan perolehan suara, surat suara sah, tidak sah, kehadiran pemilih, dan lainnya," lanjutnya.
Saat pleno berlangsung, Mursyid Abdurrasyid sebagai saksi paslon nomor 3, Zairin-Sarwono memberi sanggahan kepada KPU Samarinda terkait adanya sekretaris KPU yang dinyatakan positif Covid-19.
Dirinya meminta agar komisioner KPU yang lain bisa menunjukkan hasil tes swab-nya demi keamanan bersama sebelum melangsungkan pleno. Namun hal tersebut berujung pada perdebatan dari kedua belah pihak.
Firman pun menegaskan bahwa dalam PKPU Nomor 19/2020 untuk pelaksanaan rekapitulasi tingkat kota memang tidak ada yang mengharuskan KPU untuk menunjukkan hasil swab.
Kemudian di PKPU Nomor 6/2020 tentang Covid-19 juga tak menegaskan bahwa komisioner harus menunjukkan hasil swab itu. Namun Firman menyebut bahwa secara internal, pihaknya telah melaksanakan tes rapid berkala.
"Kami juga lakukan tes swab dan hasilnya memang ada (yang positif). Itu rekam medik yang melekat pada individunya mau mengumumkan atau tidak. Yang pasti, kami sudah memutuskan untuk tetap melanjutkan rapat pleno sesuai dengan tahapan yang tertuang di PKPU Nomor 5/2020," tegas Firman.
Sedangkan Mursyid ketika dikonfirmasi awak media, dia menegaskan bahwa jika ingin ada jaminan bahwa komisioner KPU bebas Covid-19, bisa ditunggu sebentar.
"Saya tidak menghalangi untuk yang namanya perhitungan. Silakan. Situasi itu boleh terjadi ketika ada kondisi-kondisi yang sangat perlu direspons. Itu amanat Undang-Undang," ungkap Mursyid.
Dia juga menjelaskan bahwa di dalam peraturan tentang rekapitulasi pada masa pandemi, ada disebutkan bahwa tunjukkan hasil rapid-nya jika tidak swab yang masih berlaku. Sebab hasil tes rapid memiliki masa berlaku. Dia menegaskan bahwa dirinya tak ada upaya untuk menunda pleno.
"Saya tidak ada bilang begitu. Maksudnya, tunggu hasil swab keluar dan setelah diperlihatkan kepada kami, ayo dilanjutkan. Justru ada yang menyarankan saya untuk dikeluarkan dari ruangan. Kok saya mau dikeluarkan? Saya sebagai saksi dilindungi oleh aturan undang-undang dan PKPU," tandas Mursyid.
Dalam pantauan Kaltimtoday.co, pleno kembali berlangsung pada pukul 14.00 Wita dan masih ada beberapa PPK yang belum menyampaikan hasil rekapitulasinya.
[YMD | RWT]