Politik

Sampaikan Laporan Resmi, Tim Kuasa Hukum Zairin-Sarwono Tegaskan Ingin Rapat Pleno di Tingkat KPU Ditunda

Kaltim Today
15 Desember 2020 18:55
Sampaikan Laporan Resmi, Tim Kuasa Hukum Zairin-Sarwono Tegaskan Ingin Rapat Pleno di Tingkat KPU Ditunda
Tim kuasa hukum paslon nomor 3, Zairin Zain-Sarwono yang diketuai oleh Vendy Meru menyambangi Bawaslu Samarinda.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Tim kuasa hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 3 di Pilkada Samarinda yakni Zairin-Sarwono akhirnya menyambangi kantor Bawaslu Samarinda di Jalan Gunung Arjuna pada Senin (14/12/2020) malam untuk menyampaikan laporan resmi terkait adanya dugaan pelanggaran pada Pilkada 9 Desember 2020 lalu.

Ketua tim kuasa hukum yakni Vendy Meru pun membacakan laporan pelanggaran Pemilu Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda 2020 di depan jajaran Bawaslu Samarinda dan awak media. Bahwa berdasarkan surat kuasa pada 12 Desember 2020 bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa pasangan calon (paslon) nomor 3, Zairin-Sarwono.

"Maka dengan ini, kami sebagai kuasa hukum menyampaikan kepada Bawaslu Samarinda melaporkan adanya dugaan pelanggaran pemilihan umum Wali Kota Samarinda dan Wakil Wali Kota Samarinda 2020," ungkap Vendy.

Ada beberapa poin pelanggaran yang dimaksud. Pertama, meliputi banyaknya surat suara setelah dicoblos dinyatakan tidak sah berjumlah 17.475 kertas suara sesuai hasil pleno PPK se-Samarinda. Menurut tim kuasa hukum, jumlah kerusakan tersebut sangat tidak wajar dan tidak logis.

Kedua, adanya dugaan politik uang yang dilakukan salah satu paslon di daerah Kelurahan dan Kecamatan Sambutan dan Desa Budaya Pampang, Kelurahan Pampang, Kecamatan Samarinda Utara. Dalam laporan tertulis itu, disebutkan bahwa ada bukti yang dilampirkan terhadap dugaan tersebut.

"Adanya relawan atau tim sukses paslon tersebut yang menjadi petugas KPPS di TPS 019 di Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang Samarinda. Kemudian, banyaknya pemilih fiktif di Kelurahan Harapan Baru, Loa Janan Ilir, dan banyaknya daftar hadir pemilih yang tanda tangannya sama di Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang. Semuanya bukti terlampir," lanjut Vendy.

Berdasar kepada 5 poin yang telah disebutkan, pasangan nomor urut 3 melalui saksinya pada saat rekapitulasi di rapat pleno PPK menolak untuk menanda tangani berita acara model D hasil kecamatan. Tim kuasa hukum pun memohon beberapa hal kepada Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin.

Pertama, yakni merekomendasikan penundaan sidang atau rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat KPU Samarinda. Kedua, merekomendasikan agar paslon tersebut didiskualifikasi karena kecurangan yang dilakukan sesuai bukti-bukti yang ada, serta merekomendasikan KPU Samarinda untuk melakukan pemilu ulang.

"Oleh sebab itu, dalam kesempatan ini kami sampaikan ke Bawaslu Samarinda untuk bekerja dengan hati nurani tanpa intimidasi, tekanan, atau hal-hal yang mengkhawatirkan. Ini supaya Samarinda lebih aman," tegas Vendy.

Tim kuasa hukum memberi kepercayaan penuh kepada Bawaslu Samarinda. Mereka pun datang dengan didukung oleh moralitas dan meminta aspirasinya didengar. Pihaknya pun tak akan segan untuk melaporkan ke pihak berwajib jika Bawaslu sebagai pengawas justru mendapat tekanan atau intimidasi.

Daini Rahmat selaku kordiv Divisi Hukum, Humas, Data, dan Informasi menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kedatangan tim kuasa hukum. Menurutnya, ini akan sangat membantu Bawaslu dan menjadi salah satu partisipasi pengawasan.

"Nanti kami akan coba pelajari, kami tindak lanjuti sesuai peraturan perundang-undangan," ungkap Daini.

Abdul Muin, selaku ketua Bawaslu Samarinda pun menyampaikan bahwa apa yang telah dilaporkan tim kuasa hukum tentu menjadi perhatian sesuai dengan aturan-aturan yang ada.

"Tentu itu akan kami coba pelajari dan kami kaji. Tiap laporan yang masuk, pasti kami butuh untuk mengkajinya," ungkap Muin.

Sementara itu, salah satu perwakilan kuasa hukum yakni Suen Redy Nababan menyebutkan bahwa jika temuan-temuan pelanggaran ini tidak disikapi dengan tegas, maka tim kuasa hukum mempertanyakan di mana kebijakan hukum yang berlaku.

"Warga Samarinda itu membutuhkan pemimpin yang amanah. Kalau salah satu calon menang secara jujur dan adil, maka tidak masalah. Tapi kalau banyaknya pelanggaran ditemukan di lapangan, itu suatu tanda tanya besar di demokrasi kita," beber Suen.

Tim kuasa hukum juga meminta kepada Bawaslu agar identitas para saksi dalam dugaan pelanggaran ini bisa dirahasiakan dan dilindungi. Suen menyebut, ada ratusan saksi yang tersebar di semua kecamatan. Menurut Suen, ratusan saksi itu juga menjadi peringatan bagi Bawaslu.

"Kami menginginkan pleno di tingkat KPU Samarinda tolong ditunda dulu. Untuk saksi-saksi kami, sejauh ini mereka aman semua," tandas Suen.

[YMD | RWT]


Related Posts


Berita Lainnya