Daerah

Kuasa Hukum Mahasiswa Desak Polisi Tangkap 2 DPO dalam Kasus Dugaan Bom Molotov di Samarinda

Claudius Vico Harijono — Kaltim Today 11 Mei 2026 17:08
Kuasa Hukum Mahasiswa Desak Polisi Tangkap 2 DPO dalam Kasus Dugaan Bom Molotov di Samarinda
Sidang putusan kasus Dugaan persiapan bom molotov. (Vico/Kaltimtoday.co)

 Kaltimtoday.co, Samarinda - Kuasa hukum empat mahasiswa terdakwa kasus dugaan persiapan bom molotov pada aksi 1 September 2025, Paulinus Dugis, menyoroti keberadaan dua daftar pencarian orang (DPO) yang disebut dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.

Menurut Paulinus, majelis hakim telah menjatuhkan vonis satu bulan penjara terhadap para terdakwa dipotong masa tahanan. Namun, ia menilai terdapat hal penting dalam putusan tersebut, yakni munculnya nama dua DPO yang disebut memiliki peran besar dalam perkara itu.

“Di dalam pertimbangan hakim sangat jelas disebutkan adanya dua DPO yang dianggap berperan dalam perkara ini,” ujarnya usai persidangan.

Ia mengatakan, selama proses persidangan, keterlibatan dua DPO tersebut telah diuraikan cukup rinci, termasuk terkait peran dan rangkaian tindakan yang diduga dilakukan.

Karena itu, pihaknya berharap penegakan hukum tidak hanya berhenti pada empat mahasiswa yang telah divonis, tetapi juga ditindaklanjuti terhadap pihak lain yang disebut dalam putusan pengadilan.

“Kami berharap jangan hanya empat mahasiswa saja, tetapi pihak lain yang disebut dalam putusan juga diproses,” katanya.

Meski menghormati independensi majelis hakim, Paulinus menyebut pihaknya belum menentukan sikap menerima atau mengajukan banding atas putusan tersebut. Tim kuasa hukum masih menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari ke depan.

“Kami akan mempertimbangkan apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding,” ujarnya.

Ia menjelaskan, salah satu pertimbangan pihaknya adalah karena sejak awal tim kuasa hukum meminta agar para terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum, bukan dijatuhi pidana.

Menurut Paulinus, tindakan yang dilakukan para mahasiswa memang ada, namun pihaknya menilai perbuatan tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana.

“Harapan kami sebenarnya putusan lepas, karena menurut kami perbuatannya bukan tindak pidana,” katanya.

Selain itu, tim kuasa hukum juga akan mengevaluasi apakah pertimbangan hakim, termasuk pendapat ahli yang dihadirkan dalam persidangan, telah sesuai dengan fakta persidangan secara keseluruhan.

Meski demikian, Paulinus tetap mengapresiasi jalannya persidangan yang dinilai berlangsung profesional, baik dari pihak pengadilan maupun jaksa penuntut umum.

“Perbedaan pendapat antara kami dan jaksa adalah hal biasa dalam proses persidangan,” pungkasnya.

[RWT] 



Berita Lainnya