Daerah
Kuasa Hukum Sebut Pelaku Penembakan Hanya Satu Orang, Minta Enam Terdakwa Dibebaskan
Kaltimtoday.co, Samarinda - Kuasa hukum enam terdakwa kasus penembakan, Muhammad Nur Salam, meminta majelis hakim membebaskan seluruh kliennya dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi). Ia menilai, berdasarkan fakta persidangan, pelaku pembunuhan hanya dilakukan oleh satu orang dan tidak terbukti sebagai pembunuhan berencana.
Untuk diketahui dalam perkara ini pihaknya menangani berkas perkara dengan nomor 717/Pid.B/2025/PN Smr dan perkara dengan nomor 719/Pid.B/2025/PN Smr. Dengan nama terdakwa Anwar, Aulia Rahim, Abdul Gafar, Satar, Wiwin dan Aril.
Menurut Nur Salam, dari rangkaian fakta yang terungkap di persidangan, hanya satu orang yang terbukti sebagai pelaku penembakan. Sementara sembilan orang lainnya, termasuk enam kliennya, disebut tidak terbukti turut serta atau secara bersama-sama mewujudkan tindak pidana tersebut.
“Berdasarkan fakta persidangan, pelaku pembunuhan itu hanya satu orang. Yang terbukti menurut kami adalah pembunuhan biasa, bukan pembunuhan berencana. Dengan demikian, sembilan orang lainnya tidak terbukti turut serta,” ujarnya usai persidangan, Rabu (11/2/2026).
Enam terdakwa yang didampingi Nur Salam yakni Anwar, Aulia Rahim, Abdul Gafar, Satar, Wiwin dan Aril. Ia menjelaskan, dalam dua berkas perkara yang ditanganinya, yakni nomor 717 dan 719, tidak terdapat unsur penyertaan sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum (JPU). Khusus untuk terdakwa Aril, ia disebut tidak mengetahui adanya rencana maupun peristiwa penembakan.
“Aril tidak mengetahui ada peristiwa pembunuhan atau penembakan. Ia hanya disuruh membuang senjata setelah tindak pidana terjadi,” jelasnya.
Menurutnya, unsur penyertaan dalam tindak pidana mensyaratkan adanya keterlibatan sebelum atau saat peristiwa terjadi. Sementara dalam perkara ini, kliennya disebut tidak memenuhi unsur tersebut.
Ia juga menyinggung bahwa jika pun dikaitkan, peran sejumlah terdakwa lebih tepat dikategorikan sebagai pembantuan. Namun, pasal pembantuan tidak dimasukkan oleh JPU dalam surat dakwaan maupun tuntutan.
“Jaksa tidak menerapkan pasal pembantuan dalam dakwaan dan tuntutannya. Karena itu, menurut kami dakwaan dan tuntutan tersebut patut ditolak,” tegasnya.
Atas dasar tersebut, pihaknya memohon agar majelis hakim membebaskan keenam terdakwa karena dinilai tidak mengetahui adanya rencana maupun pelaksanaan pembunuhan yang dilakukan oleh eksekutor penembakan.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan atas pembelaan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Jumat (13/2/2026).
[RWT]
Related Posts
- Sensus Ekonomi 2026, Wabup Berau Sebut jadi Acuan Pembangunan Daerah di Bidang Usaha
- Rentetan Kasus Kekerasan Masih Mengintai, Komite Keselamatan Jurnalis Maluku Utara Resmi Dibentuk
- Komunitas Pers Desak Pemerintah Hapus Klausul Perjanjian Dagang Indonesia-AS yang Ancam Perpres Publisher Rights
- Motor Terparkir Tiga Hari di Kebun Loa Lepu, Warga Temukan Jasad Pria Tergantung
- Peringati Hari Lingkungan Hidup 2026, PT Berau Coal Tanam Ribuan Bibit Pohon Serentak









