Daerah
Kuasa Hukum Sebut Proses Penerbitan IUP Sudah Sesuai Aturan
Kaltimtoday.co, Samarinda - Kuasa hukum Donna, Hendrik Kusniato, menilai proses penerbitan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang menyeret kliennya ke meja hijau telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal itu disampaikan Hendrik usai persidangan yang menghadirkan sejumlah saksi dari pihak pemerintah daerah.
Menurut Hendrik, dalam surat dakwaan jaksa disebutkan bahwa gubernur didakwa tidak menjalankan kewajibannya terkait penyusunan pertimbangan teknis. Namun, dari keterangan para saksi di persidangan, tanggung jawab penyusunan pertimbangan teknis justru berada di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim.
“Mulai dari kepala dinas, kepala seksi hingga pegawai lainnya menyatakan bahwa pertimbangan teknis merupakan kewenangan Dinas ESDM. Jadi yang bertanggung jawab penuh adalah kepala dinas,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa proses penyusunan pertimbangan teknis dalam penerbitan IUP tersebut telah mengacu pada peraturan yang berlaku pada saat itu. Hendrik menjelaskan, proses tersebut terjadi pada masa transisi regulasi sehingga pihak terkait masih menggunakan aturan yang sebelumnya berlaku.
“Tidak ada sesuatu yang tidak sesuai dengan peraturan. Saat itu memang masa transisi, sehingga masih mengacu pada aturan lama dan data-data yang sudah ada,” katanya.
Terkait status IUP yang sempat dinyatakan tidak aktif, Hendrik menjelaskan kondisi tersebut terjadi karena adanya proses hukum yang tengah berjalan di tingkat kepolisian sehingga pengurusan izin tidak dapat dilanjutkan di tingkat kabupaten atau kota.
Namun setelah persoalan hukum tersebut selesai dan dibuktikan melalui putusan pengadilan, proses pengurusan IUP dapat dilanjutkan.
“Perihal itu juga sudah dikonsultasikan ke Dirjen Minerba. Jika proses yang sebelumnya sudah dilakukan dan syaratnya terpenuhi, maka bisa diproses kembali,” jelasnya.
Ia menambahkan, pengurusan IUP tersebut sebenarnya sudah dilakukan sebelum izin dinyatakan tidak aktif. Namun prosesnya terhenti karena adanya persoalan hukum yang baru selesai ketika kewenangan pengelolaan berpindah ke pemerintah provinsi.
“Jadi sebenarnya hanya melanjutkan proses yang sudah ada,” ujarnya.
Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim memutuskan menunda sidang hingga 30 Maret 2026 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi dari kuasa hukum terdakwa.
Hendrik menyatakan pihaknya mengikuti keputusan Majelis Hakim dan akan memanfaatkan waktu yang ada untuk mempersiapkan pembelaan secara lebih matang.
“Kami mengikuti pertimbangan majelis. Yang penting kami diberikan kesempatan yang sama dalam pembelaan,” katanya.
Ia juga menyebutkan pihaknya berencana menghadirkan tiga saksi yang meringankan serta dua orang ahli, masing-masing di bidang administrasi negara dan hukum pidana.
Menurut Hendrik, dari keterangan para saksi yang telah dihadirkan jaksa, tidak ditemukan permasalahan terkait produk izin yang diterbitkan. Persoalan yang dipersoalkan jaksa lebih pada proses penerbitannya.
“Dari saksi-saksi tadi juga menyampaikan tidak ada permasalahan pada produknya. Yang dipersoalkan adalah proses penerbitannya,” tuturnya.
Ia menambahkan, seluruh saksi yang hadir dalam persidangan dinilai kooperatif dan memberikan keterangan secara terbuka di hadapan majelis hakim.
Sebagai informasi agenda pemeriksaan saksi, JPU menghadirkan sebanyak 6 orang, namun yang berkesempatan hadir hanya 5 orang yakni Kepala Dinas ESDM Kaltim, Amrullah (terdakwa kasus jamrek), Kementerian ESDM penempatan Kaltim, Arifin, eks ASN Dinas ESDM, Markus Taruk Allo, Staff Honorer Bidang Teknis Dinas ESDM, Mustakim dan eks ASN Dinas ESDM, Azwar Yusran.
[RWT]
Related Posts
- Siap Maju di Pilkada Samarinda, Iswandi Tegaskan Patuhi Mekanisme PDI Perjuangan
- PT Wana Hijau Pesaguan Gelar Panen Jagung di Program Multi Usaha Kehutanan
- Sentil Proyek Teras Samarinda hingga Pasar Pagi, PDIP Dorong Pemkot Gunakan Konsep Trisakti
- Kasus Korupsi Hibah DBON, Mantan Kadispora Kaltim Agus Hari Kesuma Divonis 2,5 Tahun Penjara
- Zairin Zain Divonis 4 Tahun Penjara Kasus DBON Kaltim, Kuasa Hukum Isyaratkan Banding









