Nasional
Kutuk Teror kepada Tempo, Wamenaker: Polisi Harus Ungkap Pelaku Teror

JAKARTA, Kaltimtoday.co - Teror kepada Majalah Tempo berupa kiriman kepala babi dan tikus adalah teror terhadap demokrasi. Teror seperti ini harus dilawan, tidak boleh dibiarkan. Aparat penegak hukum harus segera mengungkap siapa pelaku teror ini.
“Saya mengutuk pelaku teror terhadap Majalah Tempo. Saya tidak pernah setuju cara-cara biadab seperti itu,” tegas Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer di Jakarta, Minggu 23 Maret 2025.
Aktivis 98 yang akrab dipanggil Noel, mengatakan, pers nasional sudah sudah bersusah-payah turut serta membangun demokrasi di Indonesia. Jika dengan perjuangan yang sudah demikian panjang namun masih juga diteror, sungguh keterlaluan.
“Dalam semua sequence (urutan) perjuangan demokrasi nasional, pers sebagai Pilar Demokrasi Keempat, selalu menjadi katalisator. Maka teror terhadap Majalah Tempo adalah perbuatan biadab,” tegasnya.
Di lain sisi, Pemerintahan Prabowo-Gibran, selalu terbuka kepada kritik. Pemerintahan ini gemar menerima kritikan. Pemerintah selalu bersikap demokratis terhadap masukan dan kritik.
Seperti diketahui, Rabu 19 Maret sore, ada paket dibungkus kotak kardus dan dilapisi styrofoam, ditujukan kepada Francisca Christy Rosana (Cica), wartawan Desk Politik Tempo. Isinya ternyata kepala babi tanpa kuping.
Pembawa paket, mengendarai sepeda motor matic berwarna putih. Ia mengenakan jaket hitam dan celana jins, serta memakai helm ojek online. Paket, dikirim ke ke kantor Grup Tempo di Jalan Palmerah Barat, Jakarta Selatan.
Sabtu 22 Maret 2025, subuh pukul 02.11 WIB, Tempo kembali mendapat teror, ada seseorang yang melemparkan kardus berisi enam ekor bangkai tikus, yang kepalanya sudah dipenggal. Kardus dibungkus kertas kado berisi tikus, ditemukan petugas kebersihan Tempo.
“Ada adagium yang berkata: tidak ada kejahatan yang sempura. Dengan adanya rekaman CCTV, maka teknologi face recognition (pengenalan wajah) milik Polri, seharusnya bisa mengungkap siapa pelaku teror ini,” tegas Noel.
Pelaku tak boleh hanya dimaafkan tetapi harus diseret ke meja hijau. Teror kepada Grup Tempo sudah menggemparkan demokrasi, dan hal ini pasti ditulis besar-besar oleh pers nasional dan luar negeri.
“Peristiwa ini sungguh mempermalukan demokrasi Indonesia. Maka demi penghormatan terjadap demokrasi dan Pasal 28 Undang-undang Dasar (UUD) 1945, pelaku harus ditemukan dan diproses secara hukum,” katanya.
Jika Polri gagal mengungkap siapa dalang teror, masyarakat akan kecewa. Namun jika Polri berhasil mengungkap, maka masyarakat akan semakin percaya kepada Polri. “Saya sangat berharap Polri bisa membuka tabir misteri teror Tempo,” tandasnya.
[TOS]
Related Posts
- Perlombaan Islami hingga Bazar Ramadan, Irma Ramadan Fair 2025 di Kukar Digelar Lebih Beragam
- Sekda Kukar Apresiasi PASKAS dalam Kegiatan Sosial Bagi Yatim Piatu di Bulan Ramadan
- Naik Status Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Nurfadiah: Irma Suryani Harusnya Sudah Ditahan
- Demokrasi Indonesia Semakin Merosot Imbas Cawe-cawe Pemerintah
- Andi Satya Tanggapi Positif Gelombang Aksi Massa di DPRD Kaltim, Sebut Publik Berhak Sampaikan Pendapat di Muka Umum