Opini

Ledakan Ekspresi Publik dan Politik Media Jelang Pemilu

Ingat, Pers Harus Berimbang

Kaltim Today
18 Oktober 2023 10:21
Ledakan Ekspresi Publik dan Politik Media Jelang Pemilu

Oleh: Siti Sakinah (Mahasiswi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman)

Akhir-akhir ini, media pers dipenuhi berita mengenai berbagai problem, mulai dari kasus kopi sianida yang kembali viral, kasus konflik warga Rempang, dan batasan umur Capres dan Wapres. Pemberitaan ini menghadirkan berbagai asumsi dari masyarakat. 

Sebelum ini, MK pun telah menolak 5 gugatan UU Cipker yang sudah diputuskan yaitu UU Cipker No. 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintan Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. MK menolak semua uji formil dan dilanjutkan dengan uji materiilnya.

Putusan fenomenal tersebut dan isu baru mengenai batasan umur Capres dan Wapres tersebut memancing masyarakat membuat cetusan atau anekdot yang merubah kepanjangan dari singkatan MK menjadi “Mahkamah Keluarga”. Hal ini sudah pasti bukan spontan keluar semata, asbabnya ialah karena fenomena tersebut seakan-akan membangun dinasti kerajaan Jokowi.

Bagaimana tidak, Ketua dari Mahkamah Konstitusi yaitu Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H merupakan ipar dari Presiden Jokowi. Jika MK menerima mengenai perubahan batasan umur Capres dan Wapres, maka isu Gibran Raka Buming Raka yang berpengalaman sebagai Wali Kota Solo pun mempunyai peluang untuk menjadi Cawapres yang akan dipasangkan oleh Prabowo. Sehingga elektabilitas Prabowo semakin tinggi. Bukan hanya itu, Kaesang Pangarep pun di masa singkat berpolitiknya langsung menjadi Ketua Parpol PSI. Lengkap sudah dinasti kerajaan keluarga ini. 

Fachry Ali, analis politik senior dalam suatu acara berpendapat bahwa akan terjadi ledakan kesadaran, perasaan publik dan ledakan ekspresi publik bila putusan MK terbukti untuk memuluskan jalan Gibran menuju Pilpres. Sebenarnya benar genetika kepemimpinan tak bisa dipungkiri dari founding fathers sampai penerus kini, namun jika “naik” hanya karna previllage keluarga dan minim pengalaman kepemimpinan, akhirnya timbul pertanyaan, apakah Indonesia akan baik-baik saja jika diurus oleh satu clan keluarga?”. Jika sudah seperti ini, kendati warga banyak proaktif terhadap Presiden Jokowi, bukan berarti juga mendukung terhadap hal tersebut. Justru masyarakat mempertanyakan.

Ledakan ekspresi publik akan terjadi setelah putusan yang dinanti berlangsung pada 16 Oktober 2023 WIB. Revisi ini berlangsung saat MK sedang menyidang gugatan atas atas Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang mengatur batas umur Capres dan Cawapres adalah minimal 40 tahun. Sementara ada masuk gugatan untuk menurunkannya menjadi 35 tahun atau berpengalaman sebagai penyelenggara negara.

Menanggapi hal tersebut, pers dalam hal ini media massa, mempunyai amanah besar untuk tidak lengah dan tidak memicu konflik dengan terus mengawal sampai akhir. Karena Pers ialah wadah untuk berdemokrasi, sebagai transparansi, maka jangan sampai berpihak ke salah satu saja.

Melihat fenomena kasus kopi sianida yang 7 tahun kemudian baru viral kembali, menunjukkan bahwa media kini lebih pesat dan kebebasan masyarakat dunia media juga kian aktif, apalagi menjelang pemilu. Ahli menyebutkan ada “Ledakan Ekspresi Publik”. Ledakan yang sifatnya mengagetkan tersebut mengisyaratkan bahwa harus ada wadah yang disediakan untuk memberikan penerangan, untuk meredakan dan menenangkan dengan ikut serta tahu apa yang terjadi.

Pers yang berimbang adalah sebuah keharusan, namun menurut penulis keberimbangan pers terkadang hanya hitam di atas putih belaka. Sebab pada kenyataanya dalam kehidupan pun, kita harus berpihak. Pers sudah jelas harus berpihak demi kepentingan rakyat, tentu dengan terus mengawal dan mampu menyajikan berita atau informasi yang edukatif tentang Pemilu, tidak menggoreng berita yang membuat konflik, tidak mengalihkan isu, atau mengawal pemberitaan sampai ke akarnya sehingga tidak ada keraguan bagi masyarakat bahwa media massa tertentu disetir oleh oligarki.

Ledakan ekspresi yang digadang-gadang akan muncul nanti, sebetulnya sudah terjadi atas putusan MK yang fenomenal dengan adanya julukan “Mahkamah Keluarga”. Sebagai rakyat sudah menjadi kewajiban untuk mengawal para pelayan kita karena kodratnya manusia ialah harus selalu diingatkan, agar tak lupa bahwa ia bukan hanya memimpin keluarganya semata, namun 270 juta masyarakat Indonesia di bawah sumpahnya. Jangan takut untuk bersuara namun takutlah ketika tidak ada siapapun yang berani lagi untuk bersuara.(*)

*) Opini penulis ini merupakan tanggung jawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi kaltimtoday.co

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya