Kaltim

Masjid dan Musala Kaltim Terancam Sengketa, Menteri ATR/BPN Soroti Sertifikasi Tanah Wakaf Baru 21%

Kaltim Today
24 Oktober 2025 19:23
Masjid dan Musala Kaltim Terancam Sengketa, Menteri ATR/BPN Soroti Sertifikasi Tanah Wakaf Baru 21%
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid memberikan keterangan kepada awak media usai berdiskusi dengan ormas Islam mengenai percepatan sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah di Samarinda, Kaltim, Jumat (24/10/2025).

SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), menginisiasi langkah kolaboratif dengan mengumpulkan organisasi masyarakat Islam di Kalimantan Timur (Kaltim). Pertemuan ini bertujuan mempercepat sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah.

"Saya sengaja mengumpulkan Bapak/Ibu sekalian untuk mengajak bicara dari hati ke hati masalah sertifikasi masjid dan rumah ibadah,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam pertemuan di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kaltim, Jumat (24/10/2025).

Menteri Nusron menegaskan bahwa sertipikasi tanah ini krusial untuk memberikan kepastian hukum dan menjaga agar tidak muncul persoalan hukum di kemudian hari. Masalah sengketa tanah wakaf sering muncul ketika nilai tanah meningkat seiring perkembangan ekonomi dan pembangunan.

Data Rendah dan Target Dua Tahun

Menteri Nusron mengungkapkan kondisi sertifikasi tanah wakaf di Kaltim masih berada di bawah standar nasional.

"Untuk masjid baru sekitar 21% yang tersertipikasi, sedangkan musala hanya sekitar 10%," ungkapnya. Dari total 2.915 bidang, baru 291 bidang yang telah bersertipikat.

Kondisi ini menjadi perhatian serius. Menteri Nusron menargetkan penyelesaian sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah di Kaltim dapat dilakukan dalam dua tahun ke depan. Ia menegaskan bahwa masalah sertipikasi masjid tidak boleh terus berlarut.

Untuk mencapai target ini, Menteri Nusron mengajak seluruh ormas Islam dan lembaga terkait, seperti Nahdlatul Ulama (NU), Dewan Masjid Indonesia (DMI), dan Badan Wakaf Indonesia (BWI), untuk memperkuat sinergi. 

Selain proses BPN, Menteri Nusron juga menyoroti banyaknya tanah wakaf yang belum memiliki Akta Ikrar Wakaf (AIW). AIW seharusnya diterbitkan oleh Kementerian Agama melalui KUA dan menjadi hambatan utama dalam proses sertipikasi.

"Hampir semua yang datang ke kantor ini wakafnya bermasalah karena belum punya AIW, padahal masjidnya sudah jadi. Ini banyak sekali terjadi,” ucapnya.

Menteri Nusron meminta seluruh pihak memperkuat koordinasi dan segera menindaklanjuti data agar masyarakat dapat beribadah dengan tenang tanpa khawatir sengketa lahan di kemudian hari.

[TOS]



Berita Lainnya