Daerah

Modus Tukar Tambah di Facebook, 3 Pria di Samarinda Ditangkap Polisi usai Larikan Ponsel Korban

Kaltim Today
04 Mei 2026 07:39
Modus Tukar Tambah di Facebook, 3 Pria di Samarinda Ditangkap Polisi usai Larikan Ponsel Korban
Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap jajaran Polsek Samarinda Kota. (Istimewa)

SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota mengungkap kasus penggelapan dengan modus tukar tambah melalui media sosial. Tiga pria berinisial IS (27), AR (25), dan FA (25) diamankan polisi setelah diduga menipu korban dalam transaksi jual beli ponsel.

Kapolsek Samarinda Kota menjelaskan kasus ini bermula dari laporan korban yang merasa dirugikan usai melakukan transaksi melalui marketplace di Facebook pada Kamis, 30 April 2026 dini hari. Pelaku mengajak korban bertemu langsung untuk melakukan transaksi di depan sebuah minimarket di Jalan Otto Iskandar Dinata.

Saat pertemuan berlangsung, pelaku meminta korban melakukan restart ponsel serta mencabut kartu SIM. Setelah ponsel berpindah tangan dan dikuasai, pelaku mulai melancarkan siasat untuk membawa kabur barang milik korban tersebut.

“Setelah ponsel dikuasai, pelaku mengajak korban berpindah lokasi dengan alasan mengambil barang penukar dan uang tambahan. Namun, pelaku justru melarikan diri,” jelas Kapolsek Samarinda Kota.

Merasa tertipu, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Kota. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap ketiga pelaku.

Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit ponsel Realme Narzo 50A milik korban. Saat ini, para tersangka telah mendekam di Mapolsek Samarinda Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penggelapan. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati saat melakukan transaksi jual beli melalui media sosial.

“Pastikan bertransaksi di tempat aman dan hindari memberikan barang kepada pihak yang belum jelas identitasnya,” pungkas Kapolsek.



Berita Lainnya