Samarinda
Mudahkan Akses Layanan Program JKN, Prajurit Korem 091/ASN Ramai-Ramai Download Aplikasi Mobile JKN
Kaltimtoday.co, Samarinda - BPJS Kesehatan Cabang Samarinda bekerja sama dengan Komando Resor Militer 091/Aji Surya Natakesuma menggelar Sosialisasi Program JKN kepada seluruh anggota di Aula Wira Yudha Makorem 091/ASN pada Senin (25/7/22).
Dalam pembukaannya, Kepala Seksi Pers Kasrem Korem 091/ASN, Kolonel Arm Bagus Tri Kuntjoro mengatakan, kegiatan sosialisasi Program JKN kepada anggota Korem 091/ASN merupakan kerja sama antara Korem 091/ASN dengan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Samarinda yang bertujuan untuk menambah pemahaman tentang pentingnya Program JKN kepada anggota Korem 091/ASN.
"Kami mengucapkan terima kasih atas sosialisasi dari BPJS Kesehatan, dengan sosialisasi ini diharapkan akan menambah pemahaman bagi seluruh prajurit tentang Program JKN baik itu tentang alur pelayanan maupun tata cara serta persyaratan adminstrasi dalam pemutahiran data untuk menjadi peserta JKN, sehingga saat mengakses layanan kesehatan nantinya tidak ada kendala,” terang Bagus.
Untuk kemudahan layanan, Bagus mengharapkan seluruh anggota Korem 091/ASN dapat memanfaatkan layanan adminstrasi BPJS Kesehatan berbasis digital yang dapat diakses melalui handphone, di manapun dan kapanpun karena hp selalu dibawa.
"Saya kira Aplikasi Mobile sangat bagus sekali untuk membantu seluruh prajurit dalam memperoleh layanan Program JKN, karena itu kami mohon bantuan kepada BPJS Kesehatan untuk menjelaskan manfaatnya serta membantu dalam proses pendaftaran pengguna Aplikasi Mobile JKN bagi peserta yang hadir saat ini," tutur Bagus.
Sementara itu, Staf Administrasi Kepesertaan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Samarinda, Muhammad Bilal Wiridh Ramadhan menyampaikan, Mobile JKN dihadirkan sebagai salah satu inovasi BPJS Kesehatan untuk memberikan kemudahan akses layanan kepada peserta Program JKN.
"Aplikasi Mobile JKN merupakan sebuah aplikasi resmi dari BPJS Kesehatan yang dibangun untuk menjembatani kebutuhan peserta terhadap akses layanan administrasi tanpa harus datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan,” terang Bilal.
Bilal menjelaskan, Mobile JKN sebagai salah satu upaya BPJS Kesehatan dalam meningkatkan akses layanan kepada peserta salah satunya adalah fitur antrean online di fasilitas kesehatan, baik fasilitas tingkat pertama maupun tingkat lanjutan.
"Fitur antrean online dapat dimanfaatkan untuk mengambil nomor antrean di fasilitas kesehatan, sehingga peserta dapat memperkirakan kedatangan di faskes, hal tersebut dapat menghindari terjadinya penumpukan antrean peserta di fasilitas kesehatan," tuturnya.
Selanjutnya, Bilal menjelaskan cara mengunduh dan melakukan registrasi Aplikasi Mobile JKN. Menurut Bilal, hal penting yang perlu diperhatikan dalam proses registrasi Aplikasi Mobile JKN adalah nomor HP peserta harus terdaftar di data kepesertaan BPJS Kesehatan.
"Sering kami temui kendala yang dialami oleh peserta adalah nomor handphone yang digunakan tidak terdaftar pada data kepesertaan sehingga tidak dapat dilakukan verifikasi, untuk itu peserta dapat melakukan update nomor handphone melalui layanan Pandawa," sambung Bilal
Ia juga menyampaikan bahwa nomor handphone yang telah terdaftar merupakan nomor yang aktif sehingga saat dilakukan verifikasi melalui SMS dapat terkirim ke nomor peserta.
Pada akhir kegiatan, peserta dipandu untuk melakukan registrasi pada Mobile JKN, dengan penuh antusias peserta melakukan registrasi dan foto bersama menunjukkan KIS Digital dari Aplikasi Mobile JKN.
[EJ | RWT | ADV BPJS KESEHATAN]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Tarif Iuran KRIS BPJS Kesehatan Masih Dievaluasi, Penetapan Baru Paling Lambat 1 Juli 2025
- KRIS BPJS Kesehatan: Mewujudkan Pelayanan Kesehatan yang Setara dan Berkualitas
- Aturan KRIS BPJS Kesehatan, Ini 12 Persyaratan Baru Kelas Rawat Inap Standar
- Apa Saja Kriteria Fasilitas KRIS? Perubahan Sistem Kelas BPJS Kesehatan Per 30 Juni 2025
- Ketahui 19 Layanan Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan