Daerah
Pemkab Kukar Kaji Skema Penanganan 4.647 Peserta BPJS Kesehatan yang Dialihkan Mendadak oleh Pemprov Kaltim
Kaltimtoday.co - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) bergerak cepat menyusun skema penanganan bagi ribuan peserta BPJS Kesehatan yang dialihkan pembiayaannya dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Kebijakan ini menyusul adanya penataan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi wilayah kabupaten/kota.
Kebijakan pengalihan tersebut tertuang dalam surat Sekretariat Provinsi Kaltim Nomor 400.7.3.1/1510/DINKES-IV/2026 tertanggal 5 April 2026. Dalam aturan baru tersebut, kepesertaan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang sebelumnya ditanggung provinsi kini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah sesuai domisili.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono mengatakan, awalnya jumlah warga Kukar yang menjadi tanggungan Pemprov Kaltim pada 2026 mencapai sekitar 16 ribu lebih. Namun, berdasarkan surat terbaru yang diterima, sebanyak 4.647 peserta dikembalikan untuk menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
“Kami belum mengetahui secara pasti dasar perhitungan pengurangan tersebut, saat ini kami masih mendalami, karena informasi ini baru kami terima,” kata Sunggono, Senin (13/4/2026).
Pemkab Kukar pun segera mengagendakan pembahasan bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk menentukan langkah lanjutan, termasuk menghitung kebutuhan anggaran jika seluruh peserta tersebut harus ditanggung daerah.
Sunggono menilai situasi ini cukup kompleks. Lantaran menyangkut data kepesertaan yang sebelumnya telah disepakati dalam APBD tahun sebelumnya, bukan pada tahun berjalan.
“Untuk itu, kami akan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, rumah sakit, serta Dinas Sosial untuk menentukan kebijakan yang tepat,” tuturnya.
Selain itu, dari 4.647 data peserta yang dialihkan juga akan melalui proses verifikasi ulang untuk memastikan keabsahannya. Termasuk mengecek kemungkinan adanya peserta yang sudah pindah domisili, meninggal dunia, atau tidak lagi memenuhi kriteria.
“Dari hasil validasi itu nanti baru bisa ditentukan siapa saja yang benar-benar harus diprioritaskan,” sambung Sunggono.
Di sisi lain, Pemkab Kukar juga membuka peluang pembiayaan alternatif melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), mengingat keterbatasan ruang fiskal dalam APBD yang saat ini telah berjalan.
“Kecuali nanti bisa dimasukkan dalam anggaran perubahan, baru memungkinkan untuk dibiayai melalui APBD,” tandasnya.
[RWT]
Related Posts
- Rindu Kota Raja Terobati, Rita Widyasari Akhirnya Pulang ke Tenggarong
- Tega Cabuli Bocah 7 Tahun di Belakang Gudang Pasar Samboja, Seorang Satpam Diringkus Polisi
- Mendikdasmen: Program Makan Bergizi Gratis Sukses Dongkrak Prestasi dan Kehadiran Murid
- Anggota DPRD Berau Saga Dorong Pemanfaatan Videotron untuk Promosi Wisata dan Program Pemkab
- Pendapatan Baru 30 Persen, Bupati Kukar Rem Belanja APBD demi Hindari Utang









