Daerah

Pemkab Kukar Kaji Skema Penanganan 4.647 Peserta BPJS Kesehatan yang Dialihkan Mendadak oleh Pemprov Kaltim

Supri Yadha — Kaltim Today 13 April 2026 16:43
Pemkab Kukar Kaji Skema Penanganan 4.647 Peserta BPJS Kesehatan yang Dialihkan Mendadak oleh Pemprov Kaltim
Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono. (Supri/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) bergerak cepat menyusun skema penanganan bagi ribuan peserta BPJS Kesehatan yang dialihkan pembiayaannya dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Kebijakan ini menyusul adanya penataan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi wilayah kabupaten/kota.

Kebijakan pengalihan tersebut tertuang dalam surat Sekretariat Provinsi Kaltim Nomor 400.7.3.1/1510/DINKES-IV/2026 tertanggal 5 April 2026. Dalam aturan baru tersebut, kepesertaan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang sebelumnya ditanggung provinsi kini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah sesuai domisili.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono mengatakan, awalnya jumlah warga Kukar yang menjadi tanggungan Pemprov Kaltim pada 2026 mencapai sekitar 16 ribu lebih. Namun, berdasarkan surat terbaru yang diterima, sebanyak 4.647 peserta dikembalikan untuk menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

“Kami belum mengetahui secara pasti dasar perhitungan pengurangan tersebut, saat ini kami masih mendalami, karena informasi ini baru kami terima,” kata Sunggono, Senin (13/4/2026).

Pemkab Kukar pun segera mengagendakan pembahasan bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk menentukan langkah lanjutan, termasuk menghitung kebutuhan anggaran jika seluruh peserta tersebut harus ditanggung daerah.

Sunggono menilai situasi ini cukup kompleks. Lantaran menyangkut data kepesertaan yang sebelumnya telah disepakati dalam APBD tahun sebelumnya, bukan pada tahun berjalan.

“Untuk itu, kami akan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, rumah sakit, serta Dinas Sosial untuk menentukan kebijakan yang tepat,” tuturnya.

Selain itu, dari 4.647 data peserta yang dialihkan juga akan melalui proses verifikasi ulang untuk memastikan keabsahannya. Termasuk mengecek kemungkinan adanya peserta yang sudah pindah domisili, meninggal dunia, atau tidak lagi memenuhi kriteria.

“Dari hasil validasi itu nanti baru bisa ditentukan siapa saja yang benar-benar harus diprioritaskan,” sambung Sunggono.

Di sisi lain, Pemkab Kukar juga membuka peluang pembiayaan alternatif melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), mengingat keterbatasan ruang fiskal dalam APBD yang saat ini telah berjalan.

“Kecuali nanti bisa dimasukkan dalam anggaran perubahan, baru memungkinkan untuk dibiayai melalui APBD,” tandasnya.

[RWT]



Berita Lainnya