Kaltim
Dinkes Kaltim Jamin Layanan Kesehatan 49 Ribu Warga Samarinda Tetap Berjalan di Tengah Polemik Redistribusi BPJS Kesehatan
SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Pemprov Kaltim memastikan jaminan kesehatan bagi 49.742 warga kurang mampu di Kota Samarinda tidak akan terhenti. Meskipun terdapat rencana redistribusi beban iuran BPJS Kesehatan ke pemerintah kota, pelayanan kesehatan dipastikan tetap berjalan normal tanpa hambatan administrasi.
Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Jaya Mualimin, menyatakan bahwa polemik mengenai kepesertaan tersebut tidak perlu dikhawatirkan secara berlebihan. Ia membandingkan kondisi saat ini dengan dinamika sebelumnya, di mana Kaltim pernah menghadapi penonaktifan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) nasional yang mencapai 110 ribu jiwa dan berhasil tertangani dengan baik.
"Kemarin itu sekitar 110 ribu PBI JK Nasional untuk Kaltim dinonaktifkan. Apalagi yang cuma 49 ribu, dipastikan akan ditangani dengan baik," ujar Jaya saat memberikan klarifikasi, Selasa (14/4/2026).
Saat ini, Pemprov Kaltim telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 40 miliar untuk menanggung iuran masyarakat kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Jaya menegaskan bahwa meskipun ada penataan atau redistribusi beban agar lebih tepat sasaran, nilai anggaran tersebut diperkirakan tidak akan mengalami perubahan signifikan.
"Ya tetap dilayani. Tidak ada masalah," tegas Jaya menjamin hak kesehatan warga tetap terlindungi.
Redistribusi ini menyasar Samarinda karena sebagian besar kabupaten/kota lain di Kaltim sudah mengelola jaminan kesehatan warganya secara mandiri. Tercatat, total warga Samarinda yang masih ditanggung oleh anggaran provinsi mencapai 58 ribu jiwa, yang diberikan berdasarkan proporsi keadilan dan kebutuhan mendesak di lapangan.
Jaya juga meluruskan bahwa ketegangan yang sempat muncul antara Pemprov dan Pemkot Samarinda hanyalah persoalan kesalahpahaman koordinasi teknis. Pemerintah mengedepankan sisi kemanusiaan tanpa birokrasi yang rumit bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan premi.
Keputusan final mengenai mekanisme pengalihan beban retribusi ini nantinya akan bergantung pada kebijakan resmi Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud. Dinkes Kaltim menyatakan telah melakukan koordinasi intensif agar tidak terjadi tumpang tindih data dan masyarakat tetap mendapatkan hak kesehatan mereka dengan tenang.
[TOS]
Related Posts
- Gempa M 6,7 Guncang Sulawesi Tengah, BMKG: Dipicu Aktivitas Sesar Palolo dan Tak Berpotensi Tsunami
- Diskominfo Kaltim Siapkan Langkah ke Dewan Pers, Soroti Media yang Langgar Kode Etik Demi Viralitas
- Perempuan Terluka akibat Tembakan Senapan Angin, Polisi Tangkap Pelaku di Tenggarong
- LPM Cakrawala Gelar Seminar Dasar Jurnalistik, Bekali Peserta Kemampuan Menulis dan Fotografi
- Sudarno Kecewa Materi Pandji Tak Banyak Bahas Kaltim, Tegaskan Seniman Bebas Bersuara









