Nasional

MUI Sarankan Jokowi Cabut Larangan Buka Puasa Bersama bagi Para Pejabat selama Ramadan 1444 Hijriah

Kaltim Today
25 Maret 2023 10:20
MUI Sarankan Jokowi Cabut Larangan Buka Puasa Bersama bagi Para Pejabat selama Ramadan 1444 Hijriah
Ketua Bidang Dakwah dan Ukhwah MUI, Cholil Nafis. (MUI)

Kaltimtoday.co - Ketua Bidang Dakwah dan Ukhwah MUI, Cholil Nafis menilai sebaiknya Presiden Jokowi mencabut larangan buka puasa bersama bagi para pejabat selama Ramadan 1444 Hijriah. 

Cholil Nafis menyampaikan, usulan itu sampaikan agar tidak ada kegaduhan yang terjadi pada Ramadan kali ini. 

"Sebaiknya surat arahan Pak Presiden yang melarang buka puasa bersama itu dicabut aja agar tak terus gaduh bulan Ramadan," tulis Cholil melalui akun Twitternya. 

Dia menganggap, larangan buka puasa bersama yang dibuat Presiden Jokowi itu tidak realistis, seperti menggunakan alasan pandemi Covid-19 hingga pola hidup sederhana.

"Sebab melarang buka puasa bersama dengan alasan demi hidup sederhana, apalagi karena Covid sungguh tidak realistis dan tak menemukan momentumnya. Buka puasa itu sederhana," tuturnya.

Dia pun mengaku bingung karena tidak ada kekompakan Presiden Jokowi dengan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Sebab, Mahfud menyebut larangan bukber itu dibuat agar instansi pemerintah tidak menghamburkan anggaran untuk menggelar bukber. 

"Surat arahannya soal Covid sehingga dilarang adakan buka bersama, barusan menerima video Pak Menteri, katanya untuk instansi agar hidup sederhana. Lah? yang bener itu karena Covid atau foya-foya, Pak?" katanya bingung.

Larangan Gelar Bukber

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi memberikan arahan agar pejabat negara tidak menggelar buka puasa bersama selama Ramadan 1444 H.

Arahan Presiden Jokowi ini disampaikan melalui Sekretaris Kabinet atau Mensesneg Pramono Anung lewat Surat Sekkab bernomor 38/Seskab/DKK/03/2023 pada 21 Maret 2023.

Surat tersebut memberikan arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan/Lembaga.

Adapun isi tiga poin arahan Presiden RI Joko Widodo yang disampaikan pada 21 Maret 2023 adalah sebagai berikut: 

  1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemic. Sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
  2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444H agar ditiadakan.
  3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Walikota.

"Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing. Atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih," demikian tulis surat tersebut.

[RWT | SR]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
 



Berita Lainnya