Nasional
Viral Foto Candid Buat Mempermalukan Orang, MUI dan UU ITE Tegaskan Sanksi Hukumnya
Kaltimtoday.co - Fenomena memotret orang lain secara diam-diam (candid) lalu mengunggahnya ke media sosial dengan narasi ejekan atau menghakimi publik makin marak di era digital. Praktik yang sering kali berkedip ketidaknyamanan di ruang publik ini tidak hanya menabrak etika, tetapi juga berpotensi memicu sanksi hukum pidana dan dihukumi haram secara syariat.
Berdasarkan kajian hukum Islam, persoalan memotret orang lain tanpa persetujuan telah dibahas sejak Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-23 di Surabaya pada tahun 1971. Hasil pembahasan dalam Ahkamul Fuqoha menegaskan bahwa jika objek foto tidak rela atau tidak memberikan izin, maka tindakan tersebut hukumnya haram karena menyakiti perasaan orang yang dipotret.
Secara fikih kontemporer, fotografi pada dasarnya berstatus mubah (boleh). Syekh Wahbah Az-Zuhaili dalam Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu memaparkan bahwa pemotretan kamera diperbolehkan selama tidak memicu fitnah. Namun, kebolehan itu gugur apabila foto dimanfaatkan untuk mempermalukan atau membuka aib seseorang.
Perlakuan menyebarkan foto orang lain demi memancing hujatan dikategorikan sebagai gibah visual. Imam Al-Ghazali dalam Ihya' Ulumiddin serta Syekh Abu Bakar Syatha ad-Dimyathi dalam I'anatut Thalibin menegaskan bahwa gibah tidak terbatas pada lisan, tetapi mencakup isyarat, tulisan, maupun media gambar yang bertujuan menyampaikan kekurangan orang lain (idza).
Dari kacamata hukum positif di Indonesia, tindakan memotret dan menyebarkan foto tanpa persetujuan melanggar hak privasi. Pasal 26 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mewajibkan bahwa setiap penggunaan data pribadi melalui media elektronik wajib mengantongi izin dari orang yang bersangkutan.
Selain perlindungan data pribadi, pelaku unggahan foto yang disertai narasi merendahkan kehormatan atau menghina korban di ruang digital juga dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 27A UU ITE. Pelanggaran terhadap pasal ini mengancam pelaku dengan sanksi pidana penjara serta denda.
Para ulama dan ahli hukum mengingatkan masyarakat untuk menegur secara langsung dengan santun atau melapor ke pengelola tempat jika merasa terganggu di ruang publik, ketimbang mengambil foto sembunyi-sembunyi yang berujung pada konsekuensi pidana dan dosa.
[RWT]
Related Posts
- Fatwa MUI Larang Pungutan PBB Berulang, Wali Kota Samarinda Pilih Tunggu Regulasi Pusat
- Doktif Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus UU ITE, Ini Kronologi Lengkapnya
- MUI Sebut Kunjungan Paus Fransiskus Jadi Momentum Penguatan Hubungan Antarumat Beragama
- MUI Kecam Larangan Hijab di Paskibraka 2024, Sebut Pelanggaran Konstitusi dan Hak Asasi
- Kontes Kecantikan Transgender di Jakarta, MUI: Peserta Harus Diobati







