Nasional

Zakat Fitrah untuk Orang Meninggal, Apakah Wajib? Ini Penjelasan Fatwa MUI

Network — Kaltim Today 05 Maret 2026 07:28
Zakat Fitrah untuk Orang Meninggal, Apakah Wajib? Ini Penjelasan Fatwa MUI
Ilustrasi. (Istock)

Kaltimtoday.co - Zakat fitrah merupakan kewajiban setiap muslim menjelang Idulfitri yang ditunaikan setelah berakhirnya puasa Ramadan. Ibadah ini berfungsi menyempurnakan puasa sekaligus menjadi wujud kepedulian sosial bagi fakir miskin agar dapat merasakan kebahagiaan hari raya bersama.

Menjelang akhir Ramadan 2026, muncul pertanyaan terkait kewajiban zakat fitrah bagi anggota keluarga yang wafat mendekati Idulfitri. Hal ini penting karena zakat fitrah memiliki batas waktu pelaksanaan yang tegas dan diatur secara jelas dalam syariat Islam.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa Nomor 65/2022 telah memberikan panduan terperinci. Fatwa tentang Hukum Masalah-masalah Terkait Zakat Fitrah ini menjadi rujukan resmi bagi keluarga atau ahli waris di Indonesia agar kewajiban syariat terpenuhi dengan benar.

Kewajiban zakat fitrah didasari hadis sahih riwayat Abdullah bin Umar. Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha kurma atau gandum bagi setiap muslim, baik merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, hingga anak kecil maupun orang tua.

Berdasarkan fatwa MUI, status seseorang, apakah masih hidup atau telah wafat saat matahari terbenam di akhir Ramadan menjadi penentu utama. Waktu terbenamnya matahari pada hari terakhir Ramadan merupakan titik dimulainya kewajiban zakat fitrah secara hukum syariat. 

Apabila seseorang meninggal dunia sebelum matahari terbenam di akhir Ramadan, maka kewajiban zakat fitrahnya tidak berlaku atau dianggap gugur. Hal ini dikarenakan yang bersangkutan belum memasuki waktu wajib penunaian zakat fitrah. 

Sebaliknya, jika seseorang wafat setelah matahari terbenam pada akhir Ramadan, maka zakat fitrah tetap menjadi tanggungan yang wajib ditunaikan. Ahli waris harus membayarkan zakat tersebut menggunakan harta peninggalan almarhum sebelum harta tersebut dibagikan sebagai warisan. 

Dalam kajian fikih, prinsip ini serupa dengan ibadah lain yang terikat waktu, seperti salat dan puasa. Kewajiban ibadah hanya melekat pada individu yang masih hidup ketika waktu pelaksanaan ibadah tersebut telah masuk secara sah sesuai ketentuan agama. 

Penegasan hukum ini bertujuan untuk memastikan hak-hak kaum dhuafa tetap terpenuhi sekaligus memberikan kepastian bagi keluarga yang ditinggalkan. Dengan mengikuti rujukan resmi, keluarga dapat menunaikan zakat almarhum secara tenang, sah, dan tanpa keraguan.

Secara ringkas, kunci kewajiban zakat fitrah bagi orang yang meninggal bergantung pada momen pergantian waktu menuju malam Idulfitri. Jika wafat sebelum waktu wajib masuk, kewajiban gugur; jika wafat setelah waktu wajib masuk, zakat tetap harus ditunaikan.

[RWT] 



Berita Lainnya