Daerah
Nihil Kontrol, Wali Kota Samarinda Pegang Kuasa Absolut Atas Dana Gotong Royong ASN di Perwali 88/2025
Kaltimtoday.co, Samarinda - Penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwali) Samarinda Nomor 88 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Pengumpulan dan Pengelolaan Sumbangan Dana Gotong Royong memicu protes keras karena dianggap sebagai legalisasi pungutan liar (pungli) di lingkungan birokrasi.
Kebijakan yang berlaku sejak awal Januari 2026 ini mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pegawai BUMD untuk menyetorkan sumbangan dari tambahan penghasilan mereka. Koalisi Anti Pungli yang terdiri dari LBH Samarinda, Pokja 30 Kaltim, dan Nugal Institute menilai regulasi ini melanggar hak atas upah yang adil dan prinsip kesejahteraan sosial.
Buyung Marajo, Juru Bicara Koalisi Anti Pungli, menegaskan kekhawatirannya terhadap dampak luas kebijakan ini bagi tata kelola keuangan daerah.
"Ini menjadi pengingat bagi wali kota dan kepala daerah lain di Kalimantan Timur agar berhati-hati dalam membuat aturan, khususnya yang berkaitan dengan keuangan," ujar Buyung kepada Kaltim Today.
Kritik tajam diarahkan pada mekanisme pengelolaan dana yang memusatkan kekuasaan pada Wali Kota sebagai regulator sekaligus pengawas tanpa adanya kontrol dari DPRD.
Hal ini dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 dan Permensos Nomor 8 Tahun 2021, di mana pemerintah daerah seharusnya hanya berperan sebagai fasilitator atau pemberi izin, bukan penyelenggara langsung pengumpulan dana.
Buyung menilai aturan ini tidak memiliki urgensi yang jelas dan justru menambah beban ekonomi pegawai di tengah kondisi ekonomi yang sulit.
"Aturan tersebut menambah beban ASN, padahal ASN sudah dibebani berbagai potongan, seperti pajak dan kewajiban lainnya," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa jika dana tersebut diniatkan untuk bantuan sosial atau keagamaan, pemerintah tidak semestinya menggunakan instrumen regulasi yang bersifat memaksa.
"Jika memang sifatnya bantuan atau sumbangan sosial dan keagamaan, seharusnya tidak dipaksakan melalui aturan," tegas Buyung.
Aspek "kesukarelaan" dalam Perwali ini juga disorot sebagai pemaksaan administratif karena ASN yang menolak tetap diwajibkan mengisi formulir pernyataan dengan alasan tertentu.
Desain aturan ini dianggap menciptakan tekanan psikis struktural agar pegawai tetap patuh pada keinginan atasan. Buyung menyebut istilah sukarela dalam regulasi ini telah kehilangan esensinya. "Kalau dipaksa melalui regulasi, itu bukan lagi sukarela," katanya.
Mekanisme ini dinilai sebagai jalan pintas pemerintah untuk mengalihkan beban tanggung jawab negara kepada kantong pribadi pegawai, padahal pemerintah seharusnya melakukan efisiensi belanja birokrasi jika memang menghadapi kendala anggaran.
Menurut Buyung, kepentingan politik praktis tidak boleh dibebankan kepada para abdi negara. "Beban-beban pembiayaan politik jangan dialihkan kepada ASN atau pihak lain," imbuhnya.
Koalisi mendesak agar data dana yang telah terkumpul dibuka secara transparan kepada publik dan seluruh uang tersebut dikembalikan kepada ASN karena proses pengumpulannya sejak awal dianggap bermasalah.
Buyung mengkritik keras sistem surat pernyataan yang harus diisi pegawai, yang menurutnya hanya akal-akalan administratif. "Jadinya bukan sukarela, tapi ‘suka atau tidak suka, tetap harus rela’," pungkasnya.
Tanpa adanya audit eksternal yang independen dan pengawasan publik yang ketat, kebijakan ini dipandang hanya akan menyuburkan praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda.
Untuk itu, Koalisi Anti Pungli menuntut pencabutan total aturan tersebut guna mencegah terjadinya preseden buruk di daerah lain di Kalimantan Timur.
[RWT]
Related Posts
- Penjaringan Calon Rektor Universitas Muhammadiyah Berau Berjalan, Panitia: Wajib Mengacu Regulasi PP Muhammadiyah
- Hari Kedua Pencarian Pemuda Terseret Arus di Sungai Melenyu Kutai Timur Masih Nihil
- Jumlah Desa Belum Berlistrik di Kaltim Turun, Dinas ESDM Fokus Sasar Wilayah Terisolasi
- Beasiswa Gratispol Kaltim Tahap 3 Cair Rp288 Miliar, Gubernur Ingatkan Kampus Kembalikan UKT Mahasiswa
- Resmi Cair Mulai Hari Ini, Simak Aturan dan Komponen Gaji Ke-13 ASN hingga Pensiunan 2026









