Samarinda

Nursobah Sebut UMK Samarinda Harusnya Sama dengan Provinsi

Kaltim Today
29 November 2022 11:01
Nursobah Sebut UMK Samarinda Harusnya Sama dengan Provinsi

Kaltimtoday.co, Samarinda - Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim 2023 naik sebesar 6,20 persen atau setara Rp 3.2 juta. Keputusan tersebut disahkan Gubernur Kaltim Isran Noor lewat SK Nomor 561/K.832/2022, tertanggal 25 November 2022. Keputusan ini akan berlaku sejak 1 Januari 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.

Anggota DPRD Samarinda Nursobah menilai Upah Minimum Kota (UMK) Kota Samarinda juga layak naik sebesar Rp 3,2 bahkan lebih. Dosen Kampus STMIK Wicida Samarinda ini punya perhitungan sendiri.

Berdasarkan inflasi dan pertumbungan ekonomi di 2022 atau inflasi 2023 ditambah dengan angka alfa dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi. Angka alfa yang dimaksud 0,1 sampai 0,3 persen tergantung pertumbuhan ekonomi di setiap daerah.

“Nah saya akan membuat perhitungan berapa kira kira UKM Kota Samarinda. Nah kalau berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi 2022, maka dengan hitungan alfa 0,3 harusnya UMK Kota Samarinda Rp 3,2 juta yang sebelumnya Rp 3,1 juta,” katanya.

Pihaknya pun agar UMK Samarinda meningkat seiring peningkatan APBD yang baru disahkan beberapa hari lalu. Bahkan dengan APBD juga dia prediksi mencapai Rp 4 triliun di akhir tahun depan, Nursobah menaruh harapan besar gaji para buruh dan pekerja di Samarinda naik 3-5 persen.

“Tentu ini menggembirakan sebagaimana yang pernah dipresentasikan dalam musrembang provinsi yang menyebut Samarinda akan naik pertumbuhan ekonominya sebesar 3,4 persen. Pendapatan per kapita penduduk 89 juta yang berarti juga orang Samarinda kira-kira pendapatannya 7-8 juga per bulan,” paparnya.

[PAS | RWT | ADV DPRD SAMARINDA]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram “Kaltimtoday.co”, caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya