Kaltim

Kejati Kaltim Obok-obok RSUD AW Sjahranie Samarinda Terkait Dugaan Korupsi Pembayaran TPP yang Rugikan Negara Rp 6 Miliar

Ibrahim — Kaltim Today 07 Mei 2024 18:35
Kejati Kaltim Obok-obok RSUD AW Sjahranie Samarinda Terkait Dugaan Korupsi Pembayaran TPP yang Rugikan Negara Rp 6 Miliar
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati)Kaltim melakukan penggeledahan dan penyitaan paksa di RSUD AW Sjahranie Samarinda, Selasa (7/5/2025).

Kaltimtoday.co, Samarinda - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati)Kaltim melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan paksa di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda, Selasa (7/5/2025).

Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor: Print-02/O.4.5/Fd.1/04/2024 yang dikeluarkan pada 29 April 2024.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejatim Kaltim Toni Yuswanto dalam keterangan resminya menyampaikan, proses penggeledahan berlangsung selama kurang lebih 3 jam. Dimulai pukul 11.00 Wita hingga 14.00 Wita.

“Dalam penggeledahan tim penyidik berhasil mengamankan beberapa dokumen dan barang bukti elektronik, termasuk 2 unit CPU,” terang Toni Yuswanto.

Lebih lanjut, Toni Yuswanto menerangkan, berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor: Print-01/O.4.5/Fd.1/04/2024 pada 2 April 2024, seluruh dokumen, surat, dan barang bukti elektronik tersebut disita. Semua barang bukti disertakan dalam Berita Acara Penyitaan dan Tanda Terima.

Tindakan penggeledahan dan penyitaan ini, kata dia, dilakukan dalam konteks penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun anggaran 2019-2022 di RSUD Abdul Wahab Sjahranie Kota Samarinda. Penyidik memperoleh Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor: Print-05/O.4/Fd.1/02/2024 pada 29 Februari 2024 untuk melakukan penyidikan tersebut.

Seperti diketahui, kasus ini berawal dari temuan bahwa RSUD AW Sjahranie Samarinda telah melakukan manipulasi data penerima TPP selama 2018-2022. Dugaan tersebut menyebabkan pembayaran TPP yang seharusnya diberikan kepada pegawai yang berstatus PNS disalurkan untuk kepentingan pribadi. Akibatnya, potensi kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai lebih kurang Rp 6 miliar.

Adapun penggeledahan dan penyitaan dilakukan Kejati Kaltim untuk mengumpulkan alat bukti yang diperlukan dalam pembuktian perkara serta mengungkapkan kebenaran terkait tindak pidana yang terjadi.

“Penyidik berkomitmen untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh demi keadilan dan integritas hukum,” pungkasnya.

[TOS]


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya