Samarinda
Walikota Samarinda Terbitkan SK Larangan Jualan BBM Eceran dan POM Mini Ilegal, Cek 7 Ketentuannya
Kaltimtoday.co - Samarinda keluarkan larangan penjualan BBM eceran dan POM Mini ilegal. Maraknya usaha POM Mini dan BBM eceran yang tidak sesuai standar keselamatan mampu menjadi malapetaka bagi keselamatan masyarakat dan lingkungan sekitar.
Larangan yang diterbitkan merupakan respons pemerintah Kota Samarinda pasca maraknya peristiwa kebakaran yang terjadi akibat penjualan BBM eceran dan POM Mini di Samarinda. Kerugian yang ditimbulkan secara materil bagi pemilik/pelaku usaha hingga menimbulkan banyak korban jiwa.
Larangan ini tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Samarinda Nomor: 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024 tentang Larangan Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Eceran, Pertamini, dan Usaha Sejenisnya Tanpa Izin di Wilayah Kota Samarinda yang resmi diterbitkan pada Selasa (30/4/2024) lalu.
7 Ketentuan Penjualan BBM Eceran dan POM Mini di Samarinda
Dalam SK tersebut, pemerintah Kota Samarinda menetapkan 7 ketentuan bagi para penjual BBM eceran dan POM Mini sebagai berikut:
- Setiap kegiatan penjualan BBM eceran, POM Mini dan sejenisnya di Kota Samarinda harus dilengkapi dengan Izin Usaha Niaga yang telah diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2004 dan memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47892 dalam perizinan usahanya.
- Kegiatan penjualan BBM eceran, POM Mini dan sejenisnya di Kota Samarinda harus memenuhi syarat kewajiban berusaha. Tidak boleh berjualan di tempat umum, prasarana umum, bangunan, rumah tinggal, pabrik, tanah pekarangan dan sekitarnya kecuali dengan izin Pemerintah, persetujuan masyarakat, dan perseorangan.
- Kegiatan penjualan BBM eceran, POM Mini dan sejenisnya yang tidak memiliki Izin Usaha Niaga atau izin sesuai KBLI 47892 serta dilaksanakan bukan pada tempatnya termasuk perbuatan melanggar hukum.
- Pemkot Samarinda akan melakukan pengawasan, pengendalian, dan penertiban setiap kegiatan penjualan BBM eceran, POM Mini dan sejenisnya di Kota Samarinda yang berlokasi di tempat umum, prasarana umum, bangunan, rumah tinggal, pabrik, tanah pekarangan dan sekitarnya kecuali dengan izin Pemerintah, persetujuan masyarakat, dan perseorangan.
- Kegiatan pengawasan, pengendalian, dan penertiban dilakukan oleh Perangkat Daerah Pemkot Samarinda yang melibatkan Kepolisian RI Resor Kota Samarinda dan Komando Distrik Militer 0901 Kota Samarinda.
- Pelanggaran yang terdapat dalam kegiatan penjualan BBM eceran, POM Mini dan sejenisnya akan dikenai sanksi tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Demikian informasi mengenai ketentuan dari usaha penjualan POM Mini dan BBM eceran di Samarinda. Harap masyarakat dapat mematahui peraturan yang telah ditetapkan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- PT Rukun Raharja Raih Proyek Pembangunan Pipa BBM Senilai Rp 3 Triliun di Kaltim
- Komitmen Demokrasi, Rektor Beri Kesempatan Sama kepada Rudy Mas'ud dan Isran Noor untuk Beri Kuliah Umum di Unmul
- Beri Kuliah Umum di Unmul, Hilmar Farid Ajak Generasi Muda Bangun Ekosistem Kebudayaan Nusantara
- Dirjen Kebudayaan Beri Kuliah Umum di UNMUL, Bangun IKN sebagai Suluh Kebudayaan Nasional
- Hasil Survei Laboratorium Suara Indonesia: Elektabilitas Rudy Mas'ud-Seno Aji Unggul dari Petahana Isran Noor-Hadi Mulyadi di Pilgub Kaltim 2024