Daerah
Keluarga Korban Kecewa Hasil Gelar Perkara Kasus Penemuan Mayat di Gudang Kimia Farma, CCTV Belum Terungkap Sampai Sekarang

Kaltimtoday.co, Samarinda - Keluarga korban merasa kecewa atas hasil Gelar Perkara Kasus Penemuan Mayat di Gudang Kimia Farma Samarinda. Menurut keluarga korban, pihak kepolisian tidak bisa mengungkap hasil CCTV yang disinyalir sebagai bukti kematian BT pada Februari 2024 lalu.
Diketahui, Gelar Perkara tersebut dilaksanakan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisiaan Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis 25 April 2024 pukul 10.00 WITA.
Kuasa hukum korban, Tino Heidel Ampulembang, mengungkapkan kekecewaannya atas hasil Gelar Perkara yang dianggap tidak memuaskan. Pihaknya tidak mendapatkan informasi yang jelas terkait CCTV yang disinyalir sebagai bukti penting dalam kasus kematian BT pada Februari 2024.
"Tidak ada kejelasan sama sekali, dan tidak sesuai dengan yang disampaikan Kapolresta Samarinda saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersawa DPRD Kaltim beberapa waktu lalu," ucapnya pada Jumat (3/5/2024).
Sebelumnya, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli sempat menyatakan bahwa pihaknya akan mengungkap hasil CCTV Apotek Kimia Farma untuk memperjelas kasus kematian BT. Namun, janji tersebut tidak terpenuhi.
"Faktanya, hasil CCTV tidak dibuka sama sekali, alasannya karena ketimpa," ungkapnya.
Lebih lanjut, keluarga korban saat itu juga membawa tim ahli CCTV, untuk membantu pihak kepolisian dalam mengusut tuntas kasus kematian Alm. BT.
"Ahli CCTV yang kami bawa itu bilang, bilang meskipun tertimpa atau terhapus, sebenarnya itu masih bisa dikembalikan kepingan-kepongan videonya," kata Tino.
"Maksud kami, paling tidak ahli CCTV yang kami bawa saat gelar perkara, bisa membantu kepolisian uuntuk mengungkap hasil CCTV-Enya," jelasnya.
Selain itu, keluarga korban saat ini masih berdiskusi terkait langkah selanjutnya yang akan ditempuh untuk memperjuangkan keadilan bagi korban.
"Saat ini mereka masih berdiskusi, apakah nanti akan membuat laporan kepada suami Alm.BT atau tidak. Karena itu bisa dikenakan pasal kelalaian, sebab dari pihak rumah sakit menyatakan sang suami lah yang bertanggung jawab penuh atas pemulihan kondisi korban," tutupnya.
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Warga Samarinda Keluhkan Lonjakan PBB, Bapenda Akui Sistem Error
- Modal Seret, Kopdes Merah Putih di Samarinda Putar Otak Bidik Potensi Usaha di Luar Mandatori
- Sub Pangkalan LPG 3Kg Kopdes Merah Putih Lempake Mangkrak, Suplai Pertamina Patra Niaga Dipertanyakan
- Kasus Perambahan KHDTK Ummul Dinilai Gelap, Penegakan Hukumnya Tidak Transparan
- Kaltim Terancam Tekanan Ekonomi Jika Pemangkasan Transfer Pusat ke Daerah 2026 Direalisasikan