Nasional

Ogah Pindah ke IKN, Anggota PKS Usul Jakarta Jadi Ibu Kota Parlemen

Diah Putri — Kaltim Today 19 Maret 2024 12:00
Ogah Pindah ke IKN, Anggota PKS Usul Jakarta Jadi Ibu Kota Parlemen
Pembahasan Pengambilan Keputusan Tingkat I RUU DKJ. (Suara.com)

Kaltimtoday. co - Rencana proses kepindahan IKN di 2024 semakin nyata. Namun, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) selaku lembaga legislatif menolak untuk pindah. Hal ini disampaikan dalam rapat pembahasan pengambilan keputusan tingkat I RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR menjadi satu-satunya yang menolak pengambilan keputusan tingkat I terhadap rancangan undang-undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Mereka menyoroti kurangnya kekhususan dalam RUU tersebut untuk Jakarta.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) Fraksi PKS, Ansory Siregar, mengusulkan agar Indonesia memiliki tiga ibu kota negara untuk eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Jakarta diusulkan menjadi ibu kota negara di sektor legislatif.

Ansory menyampaikan pendapatnya dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I RUU DKJ pada Senin (18/3/2024) malam. Menurutnya, perlu dipertimbangkan kekhususan Jakarta sebagai ibu kota legislatif, sementara ibu kota eksekutif (IKN) dan ibu kota yudikatif dapat ditentukan di kota lain.

Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi, mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta menjadi ibu kota parlemen atau legislatif. Ia menyarankan agar RUU DKJ mencakup kekhususan Jakarta sebagai ibu kota legislatif, terutama mengingat belum pastinya penyelesaian pembangunan Ibu Kota Nusantara, termasuk Gedung DPR di sana.

Baidowi menjelaskan bahwa meskipun Gedung DPR berada di IKN, Jakarta tetap menjadi pusat kegiatan DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan, legislasi, dan anggaran.

Ketua Baleg Supratman Andi Agtas menyebutkan terdapat delapan fraksi yang menyatakan setuju dan hanya satu fraksi dari PKS yang menolak.

“Demikian dari sembilan fraksi, delapan fraksi menyatakan setuju dan satu menolak. Dengan demikian saya ingin meminta persetujuan kembali dari anggota Baleg DPR RI, apakah RUU DKJ bisa kita teruskan untuk pengambilan keputusan tingkat II di sidang paripurna terdekat?” ujar Supratman


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. 



Berita Lainnya