Daerah

Petani Sungai Merdeka Dipanggil Polisi Terkait Tahura, Camat Samboja Barat Minta Kejelasan

Supri Yadha — Kaltim Today 06 Juli 2026 21:43
Petani Sungai Merdeka Dipanggil Polisi Terkait Tahura, Camat Samboja Barat Minta Kejelasan
Pertemuan Muspika Samboja Barat dengan Ketua RT Kelurahan Sungai Merdeka, Senin (6/7/2026).

TENGGARONG, Kaltimtoday.co - Kekhawatiran mulai menyelimuti warga Kelurahan Sungai Merdeka, Kecamatan Samboja Barat, Kutai Kartanegara, setelah sejumlah petani dipanggil aparat kepolisian terkait dugaan perambahan hutan. Kondisi tersebut mendorong puluhan ketua RT berkumpul untuk menyatukan sikap sekaligus meminta pemerintah turun tangan menyikapi persoalan yang dinilai meresahkan masyarakat.

Pertemuan yang digelar di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kantor Kelurahan Sungai Merdeka itu dihadiri sekitar 30 ketua RT, Senin (6/7/2026). Langkah koordinasi ini dilakukan guna mencari solusi atas tekanan psikologis yang kini tengah membayangi para petani setempat.

Camat Samboja Barat, Burhanuddin, mengatakan bahwa hingga saat ini sudah ada tiga warga yang menerima surat pemanggilan dari kepolisian, yakni Saswoko, Selamat, dan Mulyono. Selain itu, beredar informasi di tengah masyarakat bahwa akan ada pemanggilan lanjutan terhadap warga lainnya.

"Hari ini kami menghadiri undangan warga. Seluruh RT hadir, sekitar 30 RT, untuk membahas persoalan yang mereka hadapi. Sampai saat ini sudah ada tiga warga yang menerima pemanggilan. Informasinya masih ada tahapan pemanggilan berikutnya," kata Burhanuddin.

Dari hasil pertemuan tersebut, para ketua RT menyusun berita acara resmi yang akan disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui pemerintah kecamatan. Dokumen ini dibuat sebagai bentuk penyampaian aspirasi resmi dari masyarakat tingkat tapak.

Menurut Burhanuddin, warga sangat berharap pemerintah daerah dapat memberikan perhatian serius terhadap persoalan hukum yang mereka hadapi. Hal ini mengingat seluruh masyarakat di wilayah terdampak tersebut masih berstatus resmi sebagai warga Kutai Kartanegara.

"Kami akan meneruskan secara resmi kepada pemerintah kabupaten agar persoalan ini bisa disikapi," ujar Burhanuddin.

Ia menambahkan, Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara juga telah berkomunikasi dan meminta agar berita acara hasil pertemuan tersebut segera diteruskan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui instansi terkait agar persoalan lahan itu dapat dibahas lebih lanjut.

Burhanuddin berharap tidak ada lagi pemanggilan lanjutan terhadap warga sebelum diperoleh kejelasan mengenai status lahan yang dipersoalkan. Menurutnya, proses hukum yang sedang berjalan telah menimbulkan tekanan psikologis bagi masyarakat yang mayoritas menggantungkan hidup dari sektor pertanian.

"Mereka hanya masyarakat yang sehari-hari bekerja menanam, merawat, dan memanen hasil kebun, tetapi sekarang harus berhadapan dengan proses pemeriksaan hukum. Mereka tentu kebingungan karena merasa tidak memahami persoalan yang dipersoalkan," tutur Burhanuddin.

Ia menjelaskan bahwa warga Kelurahan Sungai Merdeka telah lama bermukim di kawasan tersebut dan meyakini memiliki dasar penguasaan lahan yang sah. Wilayah yang kini dipersoalkan berada di sekitar Kilometer 39 dengan total jumlah penduduk mencapai sekitar 7.000 jiwa.

Selain menjadi kawasan permukiman padat, daerah tersebut juga merupakan salah satu sentra ketahanan pangan di Kecamatan Samboja Barat. Aktivitas pertanian warga bergerak melalui Gabungan Kelompok Tani Rawa Lembur yang membawahi sekitar 12 kelompok tani.

Burhanuddin menilai kelompok tani tersebut selama ini sangat aktif mengikuti berbagai kegiatan dan pelatihan kedinasan, termasuk agenda yang difasilitasi oleh Deputi Bidang Lingkungan Hidup Otorita IKN. Karena itu, warga mempertanyakan munculnya dugaan perambahan hutan terhadap masyarakat yang selama ini bertani secara terbuka.

"Kelompok tani ini justru selama ini sering diundang mengikuti kegiatan di IKN, termasuk pelatihan yang difasilitasi Deputi Bidang Lingkungan Hidup Otorita IKN. Karena itu warga merasa heran ketika kelompok yang selama ini aktif bertani dan justru dibina, kini menjadi sasaran dengan dugaan melakukan perambahan hutan," imbuh Burhanuddin.

Sementara itu, pihak Kepolisian Sektor Samboja Barat menegaskan bahwa proses pemanggilan yang dilakukan merupakan tindak lanjut atas laporan resmi yang diterima oleh korps bhayangkara.

Kanit Intel Polsek Samboja Barat, IPDA Andri Riyanto, mengatakan bahwa pihaknya hanya menjalankan prosedur penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami hanya menindaklanjuti laporan dari pihak yang bersangkutan dan menjalankan prosedur sesuai mekanisme yang ada," ungkap IPDA Andri Riyanto.

Hingga kini, penanganan perkara terkait dugaan perambahan di kawasan Tahura tersebut masih terus berjalan. Di satu sisi, warga berharap pemerintah dapat memfasilitasi penyelesaian tata ruang ini, sementara kepolisian menegaskan seluruh tahapan dilakukan sesuai prosedur hukum.

[TOS]



Berita Lainnya