Nusantara
Otorita IKN Gandeng Aparat Tindak Tegas Tambang Batu Bara Ilegal di Tahura Bukit Soeharto
NUSANTARA, Kaltimtoday.co - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menegaskan komitmennya untuk memberantas seluruh aktivitas ilegal di wilayah IKN melalui sinergi antarlembaga dan penegakan hukum yang ketat. Fokus utama penertiban ini menyasar kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto yang kerap menjadi sasaran perambahan.
Ketua Umum Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal Wilayah IKN, Agung Dodit Muliawan, menyatakan bahwa berbagai langkah taktis telah dilakukan sejak tahun 2023. Satgas ini terdiri dari unsur lintas kementerian, TNI, Polri, hingga pemerintah daerah.
“Sejak 2023, kami telah membentuk Satgas lintas kementerian dan lembaga untuk melakukan pengawasan, penindakan, hingga penegakan hukum terhadap berbagai aktivitas ilegal di kawasan IKN, termasuk di Tahura Bukit Soeharto,” ujar Agung Dodit di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN, Sabtu (9/5/2026).
Sejauh ini, Satgas telah menindak sejumlah kasus besar, mulai dari pengangkutan batu bara ilegal yang kini berstatus P21 hingga penutupan tambang ilegal di Bukit Tengkorak. Selain itu, Bareskrim Polri dan Polda Kaltim juga telah menangani praktik pertambangan tanpa izin di wilayah Samboja.
Dalam operasi terbaru, petugas mengamankan tujuh truk yang digunakan untuk mengangkut batu bara ilegal menuju pelabuhan tikus (jetty). Seluruh barang bukti dan pelaku telah diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk proses lebih lanjut.
Agung Dodit menegaskan bahwa Tahura Bukit Soeharto merupakan kawasan hutan konservasi yang dilindungi negara. Berdasarkan regulasi, wilayah tersebut terlarang bagi segala bentuk aktivitas pertambangan.
“Kami berkomitmen menjaga kawasan konservasi ini dari segala bentuk perambahan dan aktivitas pertambangan ilegal. Penegakan hukum akan terus dilakukan tanpa pengecualian,” tegas Agung Dodit.
Selain pendekatan hukum, Otorita IKN juga melakukan upaya pemulihan lahan dan edukasi kepada masyarakat. Dialog dibuka untuk mencari solusi bagi aktivitas warga yang sudah ada sebelum kawasan IKN ditetapkan, guna memastikan kelestarian hutan tetap terjaga.
Ke depan, Otorita IKN berencana meningkatkan frekuensi patroli dan memperkuat sistem pengawasan. Masyarakat juga dilibatkan sebagai mitra melalui saluran pelaporan resmi untuk mempersempit ruang gerak pelaku aktivitas ilegal.
Masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran di kawasan hutan IKN dapat melapor melalui nomor pengaduan resmi di +62 811 5999 767. Otorita IKN berjanji akan menjaga transparansi dalam perlindungan kawasan hutan dan penegakan hukum secara konsisten.
[TOS]
Related Posts
- Pulihkan Tahura Bukit Soeharto dari Perambahan, Otorita IKN Gandeng Unmul Tanam Pohon di KM 65
- Bertemu Gubernur Rudy Mas'ud, Kepala OIKN Basuki Hadimuljono Ungkap Perkembangan IKN
- Libur Paskah di IKN, 59 Ribu Orang Berkunjung, Ikut Tanam Pohon di Hutan Tropis
- Daftar Lengkap PSN Kaltim 2026: Dari IKN, Tol Balsam, Bendungan Sepaku Semoi, hingga Gasifikasi Batubara
- IKN Jadi Magnet Wisata Lebaran, Fasilitas Lengkap dan Inklusif Manjakan Pengunjung









